Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 25 Jun. 2019 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Kgn |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Apr. 2019 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Saberi | 2 | Halimatus Sa diah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Syamsuri, SH | Saberi | 2 | Syamsuri, SH | Halimatus Sa diah |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
44.744.230,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 44.744.230 (Empat puluh empat juta tujuh ratus empat puluh empat ribu dua ratus tiga puluh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 208 tanggal 27 Agustus 2008 desa / Kelurahan Angkinang atas nama Saberi yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 208 tanggal 27 Agustus 2008 desa / Kelurahan Angkinang atas nama Saberi berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |