Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.Sus/2024/PN Kgn 2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
3.INDRA CAHYO UTOMO, SH
ABDUL KADIR Bin Alm M. GAZALI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 107/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1243/O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL KADIR Bin Alm M. GAZALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.ABDUL KADIR Bin Alm M. GAZALI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Bin Alm. M. GAZALI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22:05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu pagi tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa pergi ke Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah guna membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan seorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dan dikonsumsi Terdakwa, selanjutnya sebelum Terdakwa kembali pulang, Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terlebih dahulu, lalu sisanya sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dibawa ke rumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di JL. Baru Rt.004/002 Desa Baru Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, Terdakwa membagi kembali 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Dari 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) paket kepada para pembeli termasuk salah satunya Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.100.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila semua paket habis terjual serta Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22:05 wita pada saat Terdakwa masih berada di rumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, datanglah Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi dan Saksi, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Desa Baru Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas merk Gucci berwarna coklat susu dan ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi USMAN Bin Alm. DIAN dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/10841.00/Mei/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga berjenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 gram sehingga berat plastik 0,34 gram dan berat bersih sabu adalah 0,07 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,06 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0569 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ABDUL KADIR Bin Alm. M. GAZALI pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22:05 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Baru Kecamatan Daha Barat Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu pagi tanggal 19 Mei 2024 sekitar pukul 10.00 Wita, Terdakwa pergi ke Desa Kundan Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah guna membeli Narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan seorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut untuk dijual kembali dan dikonsumsi Terdakwa, selanjutnya sebelum Terdakwa kembali pulang, Terdakwa mengkonsumsi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu terlebih dahulu, lalu sisanya sebanyak 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu oleh Terdakwa dibawa ke rumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) yang beralamat di JL. Baru Rt.004/002 Desa Baru Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan, sesampainya dirumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, Terdakwa membagi kembali 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket kecil seharga Rp. 200.000, (dua ratus ribu rupiah). Dari 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu tersebut oleh Terdakwa telah menjual sebanyak 6 (enam) paket kepada para pembeli termasuk salah satunya Saksi USMAN Bin Alm. DIAN , adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa sebanyak Rp. 1.100.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) apabila semua paket habis terjual serta Terdakwa dapat mengkonsumsi Narkotika jenis sabu secara gratis, bahwa pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 sekitar pukul 22:05 wita pada saat Terdakwa masih berada di rumah Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, datanglah Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi dan Saksi, dimana sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika di Desa Baru Kec. Daha Barat Kab. Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penggeledahan serta pemeriksaan terhadap Terdakwa dan Saksi USMAN Bin Alm. DIAN, lalu ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan didalam tas merk Gucci berwarna coklat susu dan ditanyakan kepada Terdakwa atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan Saksi USMAN Bin Alm. DIAN dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 037/10841.00/Mei/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga berjenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,17 gram sehingga berat plastik 0,34 gram dan berat bersih sabu adalah 0,07 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,06 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0569 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang NarkotikaBahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya