Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3.INDRA CAHYO UTOMO, SH
4.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 94/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1078 /O.3.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
3INDRA CAHYO UTOMO, SH
4WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Primair :

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H.M. Yusi RT. 004 RW. 002 Desa Gambah Luar Muka  Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : ----------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI sedang duduk di depan rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) (orang tua terdakwa), kemudian datang ke tempat tersebut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID yang merupakan saudara tiri terdakwa dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dalam keadaan mabuk minuman beralkohol berdiri didepan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berkata “apabila dirumah kada memberi aku uang, aku hambur akan rumah (apabila dirumah nanti aku tidak diberi uang, akan aku hancurkan rumah ini), mendengar perkataan dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu terdakwa menawarkan makanan kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dengan perkataan “mau makan kah” namun korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR menolak tawaran dari terdakwa dengan perkataan “kada (tidak)”, mendengar kata-kata dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR, terdakwa menjadi marah dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR meninggalkan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan masuk ke dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (ayah tiri korban) melewati ruang dapur kemudian korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan menaiki tangga menuju ruang rumah bagian atas dan saat melihat keadaan itu terdakwa dengan rasa marah mengejar korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dari arah belakang kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau dapur yang tergantung di dinding ruangan dapur lalu terdakwa dengan tangan kanan mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur yang dimaksud untuk menggorok / menyayat leher korban karena terdakwa mempunyai rasa dendam kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR atas perbuatan korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR sering mengamuk di rumah saksi ARIANI Bin PARHAD yang merupakan orang tua terdakwa, lalu terdakwa berjalan dari arah belakang mengikuti korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR yang pada saat itu sedang berjalan di tangga rumah kemudian terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa memegang dan menarik dengan keras rambut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR ke arah belakang lalu terdakwa dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa menggorok / menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka dan pendarahan pada leher korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR terjatuh di tangga rumah dan peristiwa tersebut dilihat oleh saksi ARIANI Bin PARHAD dan saat itu saksi ARIANI Bin PARHAD berteriak kepada terdakwa dengan perkataan “ jangan SYAI” lalu terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa sedangkan saksi ARIANI Bin PARHAD meminta pertolongan warga sekitar selanjutnya korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dibawa oleh warga masyarakat menuju Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY sedangkan terdakwa dengan didampingi oleh saksi ARIANI Bin PARHAD menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian Polsek Kandangan.
  • Bahwa akibat tusukan dari senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID mengalami luka robek dan pendarahan hingga meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/11/V.E.R/RSU – HHB/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama korban  GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Terdapat luka terbuka di leher bagian depan memanjang ke kanan sampai leher bagian belakang dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga puluh sentimeter lebar tiga sentimeter dan kedalaman luka enam sentimeter.

Luka tersebut memutus tenggorokan.

 

11.

Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan.

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada tangan bagian atas sebelah kanan dengan tepi luka rata , luka berukuran panjang lima koma lima sentimeter kali dua sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat dua luka terbuka pada telapak tangan kiri dengan tepi luka rata, masing-masing luka berukuran panjang lima sentimeter kali satu sentimeter dan panjang empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Bagian Tubuh / Badan

c.

1.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Perut / Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Punggung / pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Panggul dan bokong

:

Tidak ditemukan kelainan

             

 

Bagian Gerak bawah

a.

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada lutut bagian sebelah kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Tidak ditemukan kelainan

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;

2.

Pada point II(a.10), II(b.1), II(b.2) dan point II (d.1) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;

3.

Pada point II(a.10) merupakan luka derajat berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/039- Pelayanan/RSUD – BHHB/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama GUNTUR ANSYARI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 23.30 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Subsidiair :

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H.M. Yusi RT. 004 RW. 002 Desa Gambah Luar Muka  Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, yaitu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI sedang duduk di depan rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) (orang tua terdakwa), kemudian datang ke tempat tersebut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID yang merupakan saudara tiri terdakwa dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dalam keadaan mabuk minuman beralkohol berdiri didepan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berkata “apabila dirumah kada memberi aku uang, aku hambur akan rumah (apabila dirumah nanti aku tidak diberi uang, akan aku hancurkan rumah ini), mendengar perkataan dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu terdakwa menawarkan makanan kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dengan perkataan “mau makan kah” namun korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR menolak tawaran dari terdakwa dengan perkataan “kada (tidak)”, mendengar kata-kata dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR, terdakwa menjadi marah dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR meninggalkan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan masuk ke dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (ayah tiri korban) melewati ruang dapur kemudian korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan menaiki tangga menuju ruang rumah bagian atas dan saat melihat keadaan itu terdakwa dengan rasa marah mengejar korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dari arah belakang kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau dapur yang tergantung di dinding ruangan dapur lalu terdakwa dengan tangan kanan mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur yang dimaksud untuk menggorok / menyayat leher korban karena terdakwa mempunyai rasa dendam kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR atas perbuatan korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR sering mengamuk di rumah saksi ARIANI Bin PARHAD yang merupakan orang tua terdakwa, lalu terdakwa berjalan dari arah belakang mengikuti korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR yang pada saat itu sedang berjalan di tangga rumah kemudian terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa memegang dan menarik dengan keras rambut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR ke arah belakang lalu terdakwa dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa menggorok / menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka dan pendarahan pada leher korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR terjatuh di tangga rumah dan peristiwa tersebut dilihat oleh saksi ARIANI Bin PARHAD dan saat itu saksi ARIANI Bin PARHAD berteriak kepada terdakwa dengan perkataan “ jangan SYAI” lalu terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa sedangkan saksi ARIANI Bin PARHAD meminta pertolongan warga sekitar selanjutnya korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dibawa oleh warga masyarakat menuju Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY sedangkan terdakwa dengan didampingi oleh saksi ARIANI Bin PARHAD menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian Polsek Kandangan.
  • Bahwa akibat tusukan dari senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID mengalami luka robek dan pendarahan hingga meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/11/V.E.R/RSU – HHB/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama korban  GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Terdapat luka terbuka di leher bagian depan memanjang ke kanan sampai leher bagian belakang dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga puluh sentimeter lebar tiga sentimeter dan kedalaman luka enam sentimeter.

Luka tersebut memutus tenggorokan.

 

11.

Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada tangan bagian atas sebelah kanan dengan tepi luka rata , luka berukuran panjang lima koma lima sentimeter kali dua sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat dua luka terbuka pada telapak tangan kiri dengan tepi luka rata, masing-masing luka berukuran panjang lima sentimeter kali satu sentimeter dan panjang empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Bagian Tubuh / Badan

c.

1.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Perut / Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Punggung / pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Panggul dan bokong

:

Tidak ditemukan kelainan

                 

 

Bagian Gerak bawah

a.

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada lutut bagian sebelah kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Tidak ditemukan kelainan

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;

2.

Pada point II(a.10), II(b.1), II(b.2) dan point II (d.1) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;

3.

Pada point II(a.10) merupakan luka derajat berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/039- Pelayanan/RSUD – BHHB/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama GUNTUR ANSYARI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 23.30 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

--------- Bahwa Terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA atau setidak- tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2024, bertempat di dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) yang beralamat di Jl. Brigjend H.M. Yusi RT. 004 RW. 002 Desa Gambah Luar Muka  Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang mengakibatkan matinya korban, yaitu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara  antara lain sebagai  berikut : -------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira pukul 23.30 WITA terdakwa AHMAD SYAIFANI Alias FANI Bin ARIANI sedang duduk di depan rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (Alm) (orang tua terdakwa), kemudian datang ke tempat tersebut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID yang merupakan saudara tiri terdakwa dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dalam keadaan mabuk minuman beralkohol berdiri didepan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berkata “apabila dirumah kada memberi aku uang, aku hambur akan rumah (apabila dirumah nanti aku tidak diberi uang, akan aku hancurkan rumah ini), mendengar perkataan dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu terdakwa menawarkan makanan kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dengan perkataan “mau makan kah” namun korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR menolak tawaran dari terdakwa dengan perkataan “kada (tidak)”, mendengar kata-kata dari korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR, terdakwa menjadi marah dan saat itu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR meninggalkan terdakwa lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan masuk ke dalam rumah saksi ARIANI Bin PARHAD (ayah tiri korban) melewati ruang dapur kemudian korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR berjalan menaiki tangga menuju ruang rumah bagian atas dan saat melihat keadaan itu terdakwa dengan rasa marah mengejar korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dari arah belakang kemudian terdakwa melihat 1 (satu) bilah pisau dapur yang tergantung di dinding ruangan dapur lalu terdakwa dengan tangan kanan mengambil 1 (satu) bilah pisau dapur yang dimaksud untuk menggorok / menyayat leher korban karena terdakwa mempunyai rasa dendam kepada korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR atas perbuatan korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR sering mengamuk di rumah saksi ARIANI Bin PARHAD yang merupakan orang tua terdakwa, lalu terdakwa berjalan dari arah belakang mengikuti korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR yang pada saat itu sedang berjalan di tangga rumah kemudian terdakwa menggunakan tangan kiri terdakwa memegang dan menarik dengan keras rambut korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR ke arah belakang lalu terdakwa dengan menggunakan pisau dapur yang terdakwa pegang di tangan kanan terdakwa menggorok / menyayat leher korban sebanyak 2 (dua) kali yang mengakibatkan luka terbuka dan pendarahan pada leher korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR lalu korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR terjatuh di tangga rumah dan peristiwa tersebut dilihat oleh saksi ARIANI Bin PARHAD dan saat itu saksi ARIANI Bin PARHAD berteriak kepada terdakwa dengan perkataan “ jangan SYAI” lalu terdakwa masuk ke dalam kamar terdakwa sedangkan saksi ARIANI Bin PARHAD meminta pertolongan warga sekitar selanjutnya korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR dibawa oleh warga masyarakat menuju Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY sedangkan terdakwa dengan didampingi oleh saksi ARIANI Bin PARHAD menyerahkan diri ke Petugas Kepolisian Polsek Kandangan.
  • Bahwa akibat tusukan dari senjata tajam jenis pisau dapur tersebut, korban GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID mengalami luka robek dan pendarahan hingga meninggal dunia, sebagaimana diterangkan dalam Visum Et Repertum  No. 400.7.22.1/11/V.E.R/RSU – HHB/IV/2024 tanggal 22 April 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang melakukan pemeriksaan atas nama korban  GUNTUR ANSYARI Alias GUNTUR Bin UMAR KHALID, dengan Kesimpulan Pemeriksaan :
  1. PEMERIKSAAN LUAR

Bagian Atas Tubuh

a.

1.

Kepala

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Dahi

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Mata / Alis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Pipi / Pelipis

:

Tidak ditemukan kelainan

 

5.

Hidung

:

Tidak ditemukan kelainan

 

6.

Telinga

:

Tidak ditemukan kelainan

 

7.

Mulut / Bibir

:

Tidak ditemukan kelainan

 

8.

Dagu

:

Tidak ditemukan kelainan

 

9.

Rahang Atas

:

Tidak ditemukan kelainan

 

10.

Leher

:

Terdapat luka terbuka di leher bagian depan memanjang ke kanan sampai leher bagian belakang dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga puluh sentimeter lebar tiga sentimeter dan kedalaman luka enam sentimeter.

Luka tersebut memutus tenggorokan.

 

11.

Bahu

:

Tidak ditemukan kelainan.

 

Bagian Gerak Atas

b.

1.

Anggota Gerak Atas Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada tangan bagian atas sebelah kanan dengan tepi luka rata , luka berukuran panjang lima koma lima sentimeter kali dua sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Atas Kiri

:

Terdapat dua luka terbuka pada telapak tangan kiri dengan tepi luka rata, masing-masing luka berukuran panjang lima sentimeter kali satu sentimeter dan panjang empat koma lima sentimeter kali satu sentimeter.

Bagian Tubuh / Badan

c.

1.

Dada

:

Tidak ditemukan kelainan

 

2.

Perut / Abdomen

:

Tidak ditemukan kelainan

 

3.

Punggung / pinggang

:

Tidak ditemukan kelainan

 

4.

Panggul dan bokong

:

Tidak ditemukan kelainan

                 

 

Bagian Gerak bawah

a.

1.

Anggota Gerak Bawah Kanan

:

Terdapat luka terbuka pada lutut bagian sebelah kanan dengan tepi luka rata, luka berukuran panjang tiga sentimeter kali nol koma lima sentimeter.

 

2.

Anggota Gerak Bawah Kiri

:

Tidak ditemukan kelainan

  1. PEMERIKSAAN DALAM

Pemeriksaan dalam tidak dilakukan sesuai dengan permintaan Visum.

  1. KESIMPULAN SEMENTARA

1.

Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai petunjuk Polisi dalam permintaan Visum;

2.

Pada point II(a.10), II(b.1), II(b.2) dan point II (d.1) menandakan adanya luka akibat persentuhan dengan benda tajam;

3.

Pada point II(a.10) merupakan luka derajat berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Kematian  No. 400.7.22.1/039- Pelayanan/RSUD – BHHB/IV/2024 tanggal 11 April 2024 yang  dibuat dan ditandatangani oleh dr. TYAS RACHMANI FAUZIAH dokter umum pada Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan yang menerangkan korban yang bernama GUNTUR ANSYARI masuk Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Rumah Sakit BRIGJEND.H.HASAN BASRY Kandangan pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 pukul 23.30 WITA dalam keadaan sudah meninggal dunia.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 44 Ayat (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pihak Dipublikasikan Ya