Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Kgn PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang Kandangan 1.SYAIFULLAH BIN SAPDIN
2.ERLISA RANTHY BINTI BACHRANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 09 Mar. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) tbk Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SYAIFULLAH BIN SAPDIN
2ERLISA RANTHY BINTI BACHRANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.231.219,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.231.219,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DUA RATUS SEMBILAN BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 35.216.300,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU TIGA RATUS ) ditambah bunga sebesar 7.014.919,- ( TUJUH JUTA EMPAT BELAS RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek 2 unit Truk dalam SPPFBT No594/17-JH/III/2003 atas nama syaifullah bin sabdin dan SHM no 1380 an Bachrani

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak