Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
1.SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN
2.AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin (Alm) YANI
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-723/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN[Penahanan]
2AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin (Alm) YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN
2Norhanifansyah, S.H.AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin (Alm) YANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN bersama-sama Terdakwa II AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin Alm YANI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 13:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Jambu Hulu RT.003 RW.002, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12:20 Wita Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah yang ditempati oleh Terdakwa I SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.003 RW.002, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, saat itu Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pulang kerumah untuk mengambil uang lalu tidak lama kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA kembali ke rumah Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari telapak tangan Terdakwa I serta menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin Alm YANI turut menyaksikan di tempat tersebut kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pulang ke rumah lalu Terdakwa I menyerahkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa II karena ada yang akan membeli dan rencananya akan di antar oleh Terdakwa II kepada pembeli, kemudian sekira pukul 13:30 Wita Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dan Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI  dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA datang ke rumah yang ditempati oleh Terdakwa I tersebut mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu pembeli lalu para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan uang hasil penjualan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang telah dijual kepada Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA dan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II membenarkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh para Saksi Petugas Kepolisian adalah benar milik Terdakwa II yang sempat di jatuhkan pada saat melarikan diri ke belakang rumah Terdakwa I selanjutnya para Saksi Petugas Kepolisian membawa para Terdakwa serta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu yang di sita dari para Terdakwa dengan berat kotor 0,23 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,20 gram berat bersih sabu adalah 0,03 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,02 gram;
  • Bahwa para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0197 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa I SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN bersama-sama Terdakwa II AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin Alm YANI pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 13:30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Desa Jambu Hulu RT.003 RW.002, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekira pukul 12:20 Wita Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang ke rumah yang ditempati oleh Terdakwa I SAHRAN Als GONDRONG Bin GIFRAN yang beralamat di Desa Jambu Hulu RT.003 RW.002, Kec. Padang Batung, Kab. Hulu Sungai Selatan, saat itu Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu seharga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pulang kerumah untuk mengambil uang lalu tidak lama kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA kembali ke rumah Terdakwa I untuk membeli Narkotika jenis Sabu, kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dari telapak tangan Terdakwa I serta menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) yang mana Terdakwa II AHMAD WAHYUNI Als WAHYU Bin Alm YANI turut menyaksikan di tempat tersebut kemudian Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA pulang ke rumah lalu Terdakwa I menyerahkan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa II karena ada yang akan membeli dan rencananya akan di antar oleh Terdakwa II kepada pembeli, kemudian sekira pukul 13:30 Wita Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan dan Petugas Kepolisian Sektor Kandangan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI  dan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA datang ke rumah yang ditempati oleh Terdakwa I tersebut mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II yang sedang menunggu pembeli lalu para Saksi Petugas Kepolisian menanyakan uang hasil penjualan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang telah dijual kepada Saksi TINAH Binti (Alm) ANSYAR KUKA dan sisa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II membenarkan bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang ditemukan oleh para Saksi Petugas Kepolisian adalah benar milik Terdakwa II yang sempat di jatuhkan pada saat melarikan diri ke belakang rumah Terdakwa I selanjutnya para Saksi Petugas Kepolisian membawa para Terdakwa serta barang buktinya ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 015/10841.00/FEBRUARI/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu yang di sita dari para Terdakwa dengan berat kotor 0,23 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,20 gram berat bersih sabu adalah 0,03 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,02 gram;
  • Bahwa para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyedeiakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0197 tanggal 28 Februari 2024 yang ditandatangani oleh GHEA CHALIDA ANDITA, S.Farm., Apt. selaku Ketua Tim Pengujian.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya