AHMAD FAUZI AZIMI pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekitar pukulĀ 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019, atau setidak-tidaknya pada waktu yang lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat di Desa Pantai Ulin Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempatĀ yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang melakukan pelanggaran peraturan daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.--------------------------------------------------------------------
-------------------- Bahwa pada waktu itu tempat sebagaimana tersebut berawal dari saksi INDERA DARMAWAN, S.IP dan TAUFIKKURAHMAN Menerima Laporan dari masyarakat terkait telah diamankan peminta sumbangan untuk pembangunan mesjid oleh masyarakat karena tidak ada izin dari Bupati HSS atau pejabat yang berwenang yang mengurusinya, kemudian tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja untuk diproses lebih lanjut-------------------------
-------------------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam tindak Pidana Ringan sesuai ketentuan Pasal 38 (1) Peraturan Daerah Nomo 1 Tahun 2016; |