Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
36/Pdt.P/2024/PN Kgn 1.KUMIANTO
2.ARI RENSINA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 36/Pdt.P/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUMIANTO
2ARI RENSINA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan perubahan tahun lahir anak pemohon yang semula  “18 DESEMBER 2010” diubah menjadi “18 DESEMBER 2012”;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama anak pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;     
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;

Atau mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak