Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2019/PN Kgn PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan 1.Marzuki
2.Erny Susanti
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2019/PN Kgn
Tanggal Surat Kamis, 14 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI ALFIAN NOOR, dkkPT.Bank Rakyat Indonesia Tbk Kandangan
Tergugat
NoNama
1Marzuki
2Erny Susanti
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 135.004.511,00
Petitum
  1.   Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3.   Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat Rp. 135.004.511,- (seratus tiga puluh lima juta empat ribu lima ratus sebelas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.63/Malutu tanggal 07 April 2009 atas nama ISNANIAH, MAHRIANSYAH, MOHYAR, MAHDIANSYAH, MARZUKI yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No. 63/Malutu tanggal 07 April 2009 atas nama ISNANIAH, MAHRIANSYAH, MOHYAR, MAHDIANSYAH, MARZUKI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  6.  Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak