Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2021/PN Kgn M. Salahudin Bin H. Ardansyah 1.Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2.Fatimah Binti Alm Daliansyah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2021/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 01 Des. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Salahudin Bin H. Ardansyah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alparzi, S.H.M. Salahudin Bin H. Ardansyah
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2Fatimah Binti Alm Daliansyah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Khuswadi Rohman, S.H.Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
2Muhammad, S.H., M.H.Fatimah Binti Alm Daliansyah
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini sah dan berharga;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
  4. Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah atas sebidang tanah objek sengketa berukuran panjang 21,30 meter dan lebar 9,40 meter, terletak di Jl. Jend. Sudirman KM.1, Kelurahan Tibung Raya, RT.4, RW. II, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas tanah adalah : sebelah utara dengan tanah            : H.Jarkasi sebelah Selatan dengan tanah        : Haji Ardansyah Bin Haji Tukacil sebelah Barat dengan tanah           : Jalan Jenderal Sudirman sebelah Timur dengan                    : Haji Ardansyah Bin Haji Tukacil ; Berdasarkan SURAT KETERANGAN JUAL BELI tertanggal 14 Juni Juni 1960 atas nama pewaris  H.Tukacil Bin H. Abdurachman;
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT I yang menguasai tanah PENGGUGAT berukuran panjang 21,30 meter dan lebar 9,40 meter, terletak di Jl. Jend. Sudirman KM.1, Kelurahan Tibung Raya, RT.4, RW. II, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dengan batas-batas tanah adalah : sebelah utara dengan tanah            : H. Jarkasi; sebelah Selatan dengan tanah        : Haji Ardansyah Bin Haji Tukacil; sebelah Barat dengan tanah           : Jalan Jenderal Sudirman; sebelah Timur dengan                    : Haji Ardansyah Bin Haji Tukacil ; Berdasarkan SURAT KETERANGAN JUAL BELI tertanggal 14 Juni Juni 1960 atas nama pewaris  H.Tukacil Bin H. Abdurachman, adalah perbuatan melawan hukum;
  6. Menghukum TERGUGAT I atau siapa saja yang memperoleh hak dari TRGUGAT I untuk menyerahkan tanah objek sengketa dikuasainya tersebut kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan bebas dari beban apa pun secara sukarela dan apabila perlu dengan menggunakan bantuan kekuatan alat negara;
  7. Menyatakan tindakan TERGUGAT II adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  8. Menghukum TERGUGAT II untuk mengosongkan tanah objek sengketa dari Bangunan Warung atau tempat usaha milik TERGUGAT II dengan segala biaya yang muncul menjadi tanggungan TERGUGAT II sendiri dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa beban apapun secara sukarela dan apabila perlu dengan menggunakan bantuan kekuatan alat negara;
  9. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT akibat PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaat dari tanah obyek sengketa dengan nilai Rp 475.232.877 (empat ratus tujuh puluh lima juta dua ratus tiga puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
  10. Menghukum TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT akibat PENGGUGAT tidak dapat mengambil manfaat dari tanah obyek sengketa dengan nilai Rp1.283.506.849 (satu milyar dua ratus delapan puluh tiga juta lima ratus enam ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah);
  11. Menghukum TERGUGAT I supaya membayar uang paksa (dwangsom) senilai Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya bilamana TERGUGAT I lalai untuk melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  12. Menghukum TERGUGAT II supaya membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap harinya bilamana TERGUGAT II lalai untuk melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
  13. Menyatakan putusan perkara ini serta merta dilaksanakan terlebih dahulu walaupun TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT verzet, banding atau kasasi;
  14. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

ATAU : Memberikan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak