Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
17/Pid.C/2024/PN Kgn Aswidy Rusman SYAIFULLAH RAMADHANI Bin HAMRANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.C/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan BP / 10 / X / 2024 / Satsamapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Aswidy Rusman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAIFULLAH RAMADHANI Bin HAMRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KRONOLOGIS KEJADIAN :

-----  Bahwa terdakwa  sdra. SYAIFULLAH RAMADHANI Bin HAMRANI pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekira pukul 20.30 Wita bertempat di Jl. Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab. HSS, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melanggar Pasal 364 KUHP Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut: -

 

-        Pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, telah terjadi pencurian di Jl. Andi Tajang Desa Tumbukan Banyu Kec. Daha Selatan Kab. Hss, tepatnya di toko serba 35.000 yang dilakukan terlapor sdra. SYAIFULLAH RAMADHANI Bin HAMRANI yaitu berupa 1 (Satu) lembar baju daster motif bunga dan 2 (Dua) lembar baju kaos hitam, terlapor sdra. SYAIFULLAH RAMADHANI Bin HAMRANI juga sebelumnya telah melakukan pencurian di toko Alfamart pada hari Senin tanggal 14 Oktober 2024 sekitar pukul 19.30 Wita yaitu berupa 1 (Satu) buah sabun Ponds Men Acne Solution netto 100 gram. Terlapor beserta barang bukti tersebut di atas ditangkap dan di amankan Oleh sdr. AHMAD SADZALI Bin MUHAMMAD ERPANI. Atas kejadian tersebut pelapor toko Serba 35.000 mengalami kerugian Rp 105.000,- (seratus lima ribu rupiah) dan pelapor toko Alfamart mengalami kerugian Rp 44.700,- (empat puluh empat ribu tujuh ratus rupiah) kemudian melaporkan ke Polsek Daha Selatan, setelah di tangani oleh Polsek Daha Selatan kemudian terlapor dan barang bukti di serahkan ke Polres HSS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya