Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
RAHMAT SETIAWAN Bin BUDI PRASETYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-949 /O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT SETIAWAN Bin BUDI PRASETYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah, S.H.RAHMAT SETIAWAN Bin BUDI PRASETYO
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 03.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jl. Teluk Pinang By Pass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO yang bekerja sebagai sopir truk bermuatan ban mobil sedang menunggu antrian muat Ban di Banjarmasin untuk dikirim menuju ke Kalimantan Timur, terdakwa lalu menemui Amang (DPO) yang berada di daerah Pelabuhan Lama Banjarmasin untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah terdakwa bertemu dengan Amang, Amang mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama teman Amang yang terdakwa tidak ketahui namanya setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama masih terdapat sisa narkotika kemudian terdakwa membeli sisa narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai terdakwa untuk melanjutkan perjalanan ke Kandangan menggunakan taksi untuk menemui teman terdakwa yang berada di Teluk Pinang By Pass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan bahwa terdakwa akan meminjam uang lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.35 Wita saksi Saksi HABIBI BIN H. SURIANSYAH (ALM) melakukan patroli malam bersama saksi M.IRFANI BIN SYAHRANI untuk meningkatkan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan, lalu pada pukul 02.45 Wita tepatnya di pinggir jalan Jl. Teluk Pinang By Pass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan melihat terdakwa yang baru turun dari angkutan umum lalu saksi menanyakan identitas dan tujuan terdakwa, pada saat itu terdakwa terlihat gugup saat dilakukan interogasi kemudian saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO ditemukan  1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 ( satu ) buah sedotan plastik didalam tas yang diakui milik terdakwa kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barangbukti untuk dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0297 tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 025/10841.00/MARET/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang menimbang Amin Rais selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,14 gram maka diperoleh berat bersih 0,07 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,06 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -----------------------------

Atau

Kedua

----- Bahwa ia terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Pelabuhan Lama Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, oleh karena terdakwa ditahan di RUTAN Kandangan dan sebagian besar tempat tinggal saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Kandangan, maka Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, sebagai Penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira pukul 14.00 wita terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO yang bekerja sebagai sopir truk bermuatan ban mobil sedang menunggu antrian muat Ban di Banjarmasin untuk dikirim menuju ke Kalimantan Timur, terdakwa lalu menemui Amang (DPO) yang berada di daerah Pelabuhan Lama Banjarmasin untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu lalu setelah terdakwa bertemu dengan Amang, Amang mengajak terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama teman Amang yang terdakwa tidak ketahui namanya setelah mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama masih terdapat sisa narkotika kemudian terdakwa membeli sisa narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian terdakwa membawa 1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai terdakwa untuk melanjutkan perjalanan ke Kandangan menggunakan taksi untuk menemui teman terdakwa yang berada di Teluk Pinang By Pass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan bahwa terdakwa akan meminjam uang lalu pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024 sekira pukul 01.35 Wita saksi Saksi HABIBI BIN H. SURIANSYAH (ALM) melakukan patroli malam bersama saksi M.IRFANI BIN SYAHRANI untuk meningkatkan situasi kondusif di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Selatan, lalu pada pukul 02.45 Wita tepatnya di pinggir jalan Jl. Teluk Pinang By Pass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab.Hulu Sungai Selatan melihat terdakwa yang baru turun dari angkutan umum lalu saksi menanyakan identitas dan tujuan terdakwa, pada saat itu terdakwa terlihat gugup saat dilakukan interogasi kemudian saksi melakukan pemeriksaan badan terhadap terdakwa RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO ditemukan  1 ( satu ) Paket Narkotika jenis sabu didalam kantong celana yang dipakai terdakwa, 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 ( satu ) buah sedotan plastik didalam tas yang diakui milik terdakwa kemudian saksi mengamankan terdakwa dan barangbukti untuk dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasar Surat Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor : R/15/III/Ka/RH.00.00/2024/BNNK tanggal 19 Maret 2024 yang ditanda tangani dr. Rizka Mahmudah dan Kepala BNN Kabupaten Hulu Sungai Selatan perihal keterangan hasil pengujian tes urine A.n. RAHMAT SETIAWAN BIN BUDI PRASETYO yang hasilnya ditemukan Reaktif adanya kandungan zat narkotika Amphetamine dan Methamphetamin.
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0297 tanggal 22 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji Positif mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 025/10841.00/MARET/2024 tanggal 18 Maret 2024 yang menimbang Amin Rais selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,14 gram maka diperoleh berat bersih 0,07 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,06 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menyalahgunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan pengobatan.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya