Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
120/Pid.B/2024/PN Kgn | 2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H. 5.INDRA CAHYO UTOMO, SH 6.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H. 7.WIDODO HADI PRATAMA, S.H. |
MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pembunuhan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 120/Pid.B/2024/PN Kgn | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 20 Agu. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1332 /O.3.11/Eoh.2/08/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU Primair : --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, yaitu korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------
Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat
Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat.
Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan Kesimpulan
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidiair :
--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, yaitu korban ERI JIMI , perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat
Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat.
Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Kesimpulan
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Lebih Subsidiair :
--------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan Penganiayaan yang mengakibatkan mati yaitu korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat
Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat.
Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Kesimpulan
-------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA PRIMAIR --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu yaitu pada korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------
Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat
Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian belakang, dua belas sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, delapan sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian depan, tiga sentimeter dari pergelangan tangan kiri, kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka tiga sentimeter, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat.
Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, dua sentimeter dari bahu sebelah kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter, dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung atas sebelah kanan, satu sentimeter di sebelah kiri dari luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma lima sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung kiri, delapan sentimeter dari bahu sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang satu koma dua sentimeter, lebar nol koma tiga sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka jaringan otot bentuk lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua sentimeter tepat dibawah luka pertama. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar nol koma enam sentimeter, tinggi luka nol koma lima sentimeter. Dasar luka otot bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kiri, dua belas sentimeter dari bahu kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga koma satu sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Dasar luka tulang bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada punggung sebelah kanan, sepuluh sentimeter dari kanan. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka satu sentimeter. Bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tampak bagian tulang diluar luka. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat. Tidak terdapat kelainan.
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan Kesimpulan
-----------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAR --------- Bahwa terdakwa MUHAMMAD NAFARIN Bin (Alm) BASUNI pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 22.10 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Desa Panggandingan Kecamatan Daha Utara Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan Desa Panggandingan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sengaja melukai berat orang lain yaitu pada korban ERI JIMI, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------
Rambut berwarna hitam. Bagian terpanjang rambut berukuran panjang 1 sentimeter, bagian terpendek rambut berukuran nol koma lima sentimeter. Rambut tidak mudah dicabut. Tidak ditemukan lebam mayat
Wajah tampak pucat, tidak ditemukan lebam mayat, tidak ditemukan kelainan pada wajah jenazah
Tidak ditemukan lebam mayat, tidak terdapat kelainan
Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka tusuk tembus, pada perut kanan atas lima sentimeter dibawah buah dada. Kondisi luka bersih, tampak usus terburai bercamur lemak diluar luka, luka berukuran panjang lima sentimeter, lebar tiga koma dua sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Dasar luka rongga perut, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya, pada perut tengah sejajar dengan pusar, terdapat luka tusuk berukuran panjang dua sentimeter, lebar satu koma lima sentimeter, tinggi luka lebih dari lima sentimeter. Tampak jaringan lemak menggumpal diatas luka, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Tidak ditemukan lebam mayat
Ditemukan luka terbuka pada lengan atas sebelah kiri, tiga sentimeter dari siku sebelah kiri dan sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang dua koma lima sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka dua sentimeter. Dasar Luka otot bentuk loka lonjong, tepi luka beraturan, tidak ditemukan jembatan jaringan. Sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri, dua sentimeter dari siku sebelah kiri. Kondisi luka bersih, luka terbuka berukuran panjang tiga sentimeter, lebar satu sentimeter, tinggi luka satu sentimeter, dasar luka jaringan otot, bentuk luka lonjong, tepi luka beraturan. Tidak ditemukan jembatan jaringan, sudut luka tajam dikedua sisinya. Ditemukan luka terbuka pada lengan bawah sebelah kiri bagian |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |