Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah menurut hukum uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dari Penggugat kepada Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah).
- Menyatakan perbuatan Tergugat I cidera janji atau wanprestasi.
- Menyatakan batal dengan segala akibat hukumnya seluruh Kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat I, vide Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 9, tanggal 18 Juni 2021, dan Akta Perjanjian Kerja Sama Bagi Hasil No. 5, tanggal 5 Juli 2021.
- Menghukum Tergugat I membayar ganti kerugian kepada Penggugat, berupa ;
- Uang modal kerjasama penjualan bahan bakar minyak jenis solar pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Desa Tembingkar, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan, dan pada SPBU AKR (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Aneka Kimia Raya) yang terletak di Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, dari Penggugat kepada Tergugat I total sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);
- Keuntungan bagi hasil usaha sebesar Rp. 2.825.000,- (dua juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah) perhari, terhitung sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I;
- Bunga kelalaian sebesar 6 % (enam persen) perbulan dari nilai modal Penggugat sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah), yang diperhitungkan sejak tanggal 02 April 2022 dan seterusnya sampai putusan pengadilan ini berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat I;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara a quo.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) sehari, setiap Tergugat I lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walau Tergugat I atau Tergugat II melakukan upaya hukum verzet, banding, kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara.
Atau, memberikan putusan lain yang adil dan patut menurut hukum (ex aequo et bono);
|