Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas Rp. 63.498.069,- ( ENAM PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU ENAM PULUH SEMBILAN RATUS RUPIAH), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 40.152.400,- ( EMPAT PULUH JUTA SERATUS LIMA PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH) ditambah bunga sebesar 23.395.669,- ( DUA PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |