Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Kgn | Jasni | 1.Novera Dewi Wartini 2.Muhammad Azmy Abdillah 3.Muhammad Fakhrin Fatahilah 4.Rini Herlianti sekarang menjadi Rini Khairunnisa 5.M. Roni Herliyandi 6.Dina Rahmatika Herlina |
Penerimaan Kontra Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 07 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Kgn | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Mar. 2025 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 23.153.000.000,00 | ||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan tidak sah jual beli atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 265 Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) antara H. Muhyar Syaifullah (Alm) yang diketahui oleh Istrinya yaitu Tergugat I selaku penjual dengan H. Abdul Hakim (Alm) selaku pembeli sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli No. 214/PPAT/2012 tertanggal 4 Juni 2012 yang dibuat oleh PPAT Maria Septiani Sofia, S.H., M.Kn; 4. Menyatakan batal Akta Jual Beli No. 214/PPAT/2012 tertanggal 4 Juni 2012 yang dibuat oleh PPAT Maria Septiani Sofia, S.H., M.Kn antara H. Muhyar Syaifullah (alm) yang diketahui oleh Istrinya yaitu Tergugat I selaku penjual dengan H. Abdul Hakim (alm) selaku pembeli dengan segala turunannya; 5. Menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan hukum yang didasarkan atas Akta Jual Beli No.214/PPAT/2012 tertanggal 4 Juni 2012 dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Septiani Sofia, S.H., M.Kn antara H. Muhyar Syaifullah (alm) yang diketahui oleh Istrinya yaitu Tergugat I selaku penjual dengan H. Abdul Hakim (alm) selaku pembeli dengan segala Turunannya; 6. Menyatakan sah jual beli antara H. Muhyar Syaifullah (Alm) yang diketahui oleh Istrinya yaitu Tergugat I selaku penjual dengan JASNI (Penggugat) selaku pembeli atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik No. 265 Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi); 7. Menyatakan surat pernyataan dan salinan kwitansi pengganti yang dibuat oleh Tergugat I sebagai bukti jual beli yang sah antara H. Muhyar Syaifullah (Alm) yang diketahui oleh Istrinya yaitu Tergugat I selaku penjual dengan Penggugat selaku pembeli, yang dapat dipergunakan dan berlaku layaknya Akta Jual Beli sebagai dasar untuk melakukan proses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 265 Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) dari nama H. Muhyar Syaifullah (Alm) yang sekarang H. Abdul Hakim (Alm) menjadi nama JASNI (Penggugat); 8. Menyatakan JASNI (Penggugat) sebagai pemilik sah atas tanah dengan alas hak berupa Sertipikat Hak Milik Nomor 265 Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
9. Memerintahkan agar Turut Tergugat I menghapuskan/mencoret dari daftar minutasi PPAT Akta Jual Beli No.214/PPAT/2012 tertanggal 4 Juni 2012 dibuat oleh Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Maria Septiani Sofia, S.H., M.Kn; 10. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk memproses balik nama atas Sertipikat Hak Milik No. 265 atas nama Haji Muhyar Syaifullah (Alm) sekarang atas nama H. Abdul Hakim (Alm) Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) menjadi nama Penggugat; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk memproseskan serta menyerahkan Tanah dan Sertipikat Hak Milik No. 265 atas nama Haji Muhyar Syaifullah (Alm) sekarang atas nama H. Abdul Hakim (Alm) Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) kepada Penggugat; 12. Menghukum Tergugat IV, Tergugat VI dan/atau siapapun yang menguasai objek tanah serta alas haknya berupa Sertipikat Hak Milik yang dulunya atas nama Muhyar Syaifullah sekarang menjadi atas nama Haji Abdul Hakim No. 265 Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi) untuk menyerahkan kepada Penggugat tanpa beban dan tanggungan apapun dalam keadaan kosong; 13. Menghukum Tergugat IV, Tergugat VI dan/atau siapapun yang menguasai tanah dan memanfaatkannya untuk membayar ganti kerugian secara materil dan immateril yaitu: Kerugian Materil:
Rp. 6.500.000,- (enam juta rupiah)/Permeter x 1.818 M2 = Rp.11.817.000.000,- (sebelas milyar delapan ratus tujuh belas juta rupiah);
Rp. 6.000.000,- x 156 bulan = Rp. 936.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh enam juta rupiah)
Total Kerugian Materiil : Rp 11.817.000.000,- + Rp 936.000.000,- + Rp 400.000.000,- = Rp13.153.000.000,- (tiga belas milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah);
Kerugian immateril karena rasa malu dianggap sebagai orang yang mengambil tanah milik orang lain, apabila di nilai sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah); Sehingga total kerugian materil dan immateril sebesar: Rp.11.817.000.000,- + Rp.936.000.000,- + Rp.400.000.000,- + Rp.10.000.000.000,- = Rp. 23.153.000.000,- (dua puluh tiga milyar seratus lima puluh tiga juta rupiah);
14. Menyatakan sah sita jaminan (Conservatoir beslaag) terhadap objek tanah, beserta Sertipikat Hak Milik No. 265 dulu atas nama Muhyar Syaifullah sekarang atas nama Haji Abdul Hakim Surat Ukur tanggal 21 April 2006 No.03/HML/06 seluas 1.818 M2 (seribu delapan ratus delapan belas meter persegi); 15. Menghukum Tergugat IV dan Tergugat VI untuk membayar dwangsom kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari setiap kali lalai melaksanakan putusan; 16. Memerintahkan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada perlawanan, banding maupun kasasi; 17. Membebankan biaya perkara kepada Para Tergugat; ATAU Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |