Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa FAHRUDIN Als UDIN Bin MAHLAN pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Bamban Utara Rt.004 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung malam atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia Sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekitar pukul 22.30 wita bertempat di Desa Bamban Utara Rt.004 Rw.001 Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di warung malamTerdakwa sedang melakukan percakapan dengan Sdr. Bambang (DPO) kemudian datang Pihak Kepolisian yang diantaranya adalah saksi SIGIT SUPRAYITNO dan saksi BAIHAQI melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau asu milik Terdakwa, dengan panjang besi 12 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 18 cm, hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna coklat ditemukan di balik baju di pinggang sebelah kanan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau dapur dengan panjang besi 12 cm, lebar 2,5 cm, panjang keseluruhan 22 cm, tanpa kumpang dan hulu terbuat dari kayu yang dibalut karet bercorak hitam di balik baju di bagian perut Terdakwa yang ternyata adalah milik teman Terdakwa bernama BAMBANG (DPO) dititipkan kepada Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan di Polsek Angkinang guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk menjaga diri Terdakwa;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam atau penusuk tersebut dan senjata tajam penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata tajam penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -------------------------- |