Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin (Alm) DAUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 88/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1039/O.3.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin (Alm) DAUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin Alm DAUS pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 13:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 13:00 wita, IPAN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nusa Indah Rt.006 Rw.003 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk pergi menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dengan IPAN (DPO), kemudian  ditengah perjalanan Terdakwa bersama IPAN (DPO) membeli narkotika jenis sabusabu di Desa Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagai imbalan IPAN (DPO) memberi uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama, setelah sampai di Desa Kundan IPAN (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu IPAN (DPO) masuk kesalah satu rumah yang Terdakwa tidak mengetahui pemiliknya, setelah itu Terdakwa menyusul IPAN (DPO) masuk ke dalam rumah dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, lalu orang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis-sabu dan diterima oleh IPAN (DPO) lalu disimpan di kantong saku celana miliknya, setelah itu IPAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dirumah orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut, setelah kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa dan IPAN (DPO) pergi menuju Kandangan Hulu Sungai Selatan dan sekitar pukul 17:00 Terdakwa dan IPAN (DPO) berhenti di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di halaman langgar Al Ikhlas, pada saat singgah IPAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi membeli rokok dan meninggalkan Terdakwa seorang diri, setelah itu IPAN (DPO) memberi Terdakwa sebuah kotak Rokok merk MIAMI warna ungu berisi narkotika jenis sabu-sabu, lalu oleh Terdakwa kotak Rokok merk MIAMI warna ungu berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan ke dalam tong sampah yang ada di halaman langgar Al Ikhlas dan Terdakwa duduk tidak jauh dari tong sampah, lalu pada pukul 18:00 wita datanglah Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabusabu di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, pada saat Terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Terdakwa gelisah dan tidak dapat menjawab pertanyaan dari Anggota Kepolisian, seketika itu dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan dalam diri Terdakwa, setelah itu para saksi Anggota Kepolisian melakukan pencarian disekitar Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk MIAMI warna ungu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabu, setelah itu ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Terdakwa dan IPAN (DPO), setelah itu Terdakwa dibawa oleh para saksi Anggota Kepolisian ke Mapolsek Kandangan Kota untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/10841.00/Mei/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram dengan rincian berat total 3 (tiga) kantong plastik adalah 0,60 gram dan berat bersih sabu adalah 0,13 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,12 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0550 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

 

 

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD AGUS Als AGUS Bin Alm DAUS pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 18:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Gambah Luar Muka Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di halaman langgar Al Ikhlas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 21 Mei 2024 sekitar pukul 13:00 wita, IPAN (DPO) mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Nusa Indah Rt.006 Rw.003 Desa Baruh Jaya Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk pergi menggunakan sepeda motor dengan berboncengan dengan IPAN (DPO), kemudian  ditengah perjalanan Terdakwa bersama IPAN (DPO) membeli narkotika jenis sabusabu di Desa Kundan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, sebagai imbalan IPAN (DPO) memberi uang sejumlah Rp. 50.000, (lima puluh ribu rupiah) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama-sama, setelah sampai di Desa Kundan IPAN (DPO) memberikan uang sejumlah Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu IPAN (DPO) masuk kesalah satu rumah yang Terdakwa tidak mengetahui pemiliknya, setelah itu Terdakwa menyusul IPAN (DPO) masuk ke dalam rumah dan memberikan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya, lalu orang yang terdakwa tidak ketahui namanya tersebut memberikan 3 (tiga) paket narkotika jenis-sabu dan diterima oleh IPAN (DPO) lalu disimpan di kantong saku celana miliknya, setelah itu IPAN (DPO) mengajak Terdakwa untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dirumah orang yang Terdakwa tidak ketahui namanya tersebut, setelah kurang lebih selama 30 (tiga puluh) menit mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu Terdakwa dan IPAN (DPO) pergi menuju Kandangan Hulu Sungai Selatan dan sekitar pukul 17:00 Terdakwa dan IPAN (DPO) berhenti di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan tepatnya di halaman langgar Al Ikhlas, pada saat singgah IPAN (DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk pergi membeli rokok dan meninggalkan Terdakwa seorang diri, setelah itu IPAN (DPO) memberi Terdakwa sebuah kotak Rokok merk MIAMI warna ungu berisi narkotika jenis sabu-sabu, lalu oleh Terdakwa kotak Rokok merk MIAMI warna ungu berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan ke dalam tong sampah yang ada di halaman langgar Al Ikhlas dan Terdakwa duduk tidak jauh dari tong sampah, lalu pada pukul 18:00 wita datanglah Anggota Kepolisian beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M. SYAHRANI ARIF dan Saksi M. RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabusabu di Desa Gambah Luar Muka Kec. Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan, pada saat Terdakwa dihampiri oleh Anggota Kepolisian Terdakwa gelisah dan tidak dapat menjawab pertanyaan dari Anggota Kepolisian, seketika itu dilakukan penggeladahan terhadap Terdakwa namun tidak ditemukan dalam diri Terdakwa, setelah itu para saksi Anggota Kepolisian melakukan pencarian disekitar Terdakwa duduk, kemudian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk MIAMI warna ungu yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket narkotika jenis sabusabu, setelah itu ditanyakan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada Terdakwa dan Terdakwa mengatakan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut milik Terdakwa dan IPAN (DPO), setelah itu Terdakwa dibawa oleh para saksi Anggota Kepolisian ke Mapolsek Kandangan Kota untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 038/10841.00/Mei/2024 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang 3 (tiga) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 0,73 gram dengan rincian berat total 3 (tiga) kantong plastik adalah 0,60 gram dan berat bersih sabu adalah 0,13 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 0,12 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0550 tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----

Pihak Dipublikasikan Ya