Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 57.240.851,- ( LIMA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH RIBU DELAPAN RATUS LIMA PULUH SATU), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 44.537.625,- ( EMPAT PULUH EMPAT JUTA LIMA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 12.703.226,- ( DUA BELAS JUTA TUJUH RATUS TIGA RIBU DUA RATUS DUA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan san dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap objek dalam SHM No.158 an. Hanapiah berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |