Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2023/PN Kgn YUDHA BAYU PUTRA HAIRULLAH BIN RAMLIANOOR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.C/2023/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 31 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP / 02 / III / 2023 / Unit Samapta
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1YUDHA BAYU PUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRULLAH BIN RAMLIANOOR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

-        Bahwa terdakwa  saudara HAIRULLAH Bin RAMLIANOOR  pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekira pukul 23.30 Wita bertempat pada warung malam di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Mabuk Minuman Beralkohol di tempat umum, perbuatan terdakwa di lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

 

-        Perbuatan Terdakwa berawal saat anggota Polsek Padang Batung Polres Hulu Sungai Selatan sedang melaksanakan Patroli Ops Sikat Intan Tahun 2023 dengan sasaran premanisme di Wilkum Kec. Padang Batung, pada saat melintas di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, Petugas Patroli melihat sekelompok orang yang mencurigakan pada warung malam di Dusun Tumpahan Desa Batu Bini Kec. Padang Batung, kemudian Petugas Patroli menyambangi dan melakukan pemeriksaan, pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan saudara HAIRULLAH, saudara ABDUL HAMID, saudara RAHMADINNOR, saudara FITRIADI dan saudara RIDUAN  sedang mabuk minuman beralkohol, pada saat dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Patroli ditemukan sisa miras oplosan alkohol dicampur dengan minuman gelas merk panther yang sudah diminum kelima pelaku pada botol air mineral sedang merk SQ. Atas perbuatannya tersebut selanjutnya Terdakwa di bawa ke Mapolsek Padang Batung beserta barang bukti  miras untuk dilakukan pemeriksaaan.------------------------

 

------

 

Pihak Dipublikasikan Ya