Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2.MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 53/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 671 /O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIDHO HENDRY IRAWAN, SH
2MUHAMMAD JAKA TRISNADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah, S.H.AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-----Bahwa ia terdakwa AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Sdr.Heri (DPO) mendatangi rumah Terdakwa AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN yang beralamat di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengajak Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut kemudian sdr. Heri (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan/mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan memberi uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah sdr. HAMRANI alias Bonot (DPO) beralamatkan di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa bertanya kepada sdr.Bonot ”adakah” lalu di jawab sdr.Bonot ”ada” setelah itu Terdakwa jawab ”yang tiga ratus”, setelah Terdakwa dapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa langsung kembali ke rumah untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Heri yang menunggu di depan rumah Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Heri, Terdakwa diamankan oleh pihak SatResanarkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan sdr. Heri berhasil melarikan diri, setelah itu Terdakwa diperiksa oleh saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa masukan kedalam kotak merk Rocker Bold dan Terdakwa simpan di kantong depan celana Terdakwa sebelah kiri setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa sudah 3 (tiga) kali membeli narkotika jenis sabu--sabu dari sdr . HAMRANI Als BONOT (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0027 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 003/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,05 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,04 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------

Atau

Kedua

-----Bahwa ia terdakwa AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira jam 16.00 Wita, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024, bertempat di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 04 bulan Januari 2024 sekitar pukul 15.00 wita Sdr.Heri (DPO) mendatangi ke rumah Terdakwa AHMAD MAHYUNI Als ANHAR Bin Alm. H. JUMRAN yang beralamat di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengajak Terdakwa memakai Narkotika jenis sabu-sabu lalu Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut kemudian sdr. Heri (DPO) meminta Terdakwa untuk membelikan/mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu kepada Terdakwa dan memberi uang sebesar Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis sabu- sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa mencarikan Narkotika jenis sabu-sabu ke rumah sdr. HAMRANI alias Bonot (DPO) beralamatkan di JL. Kaca Piring Desa Baruh Jaya Rt.009 Rw.005 Kec. Daha Selatan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu Terdakwa bertanya kepada sdr.Bonot ”adakah” lalu di jawab sdr.Bonot ”ada” setelah itu Terdakwa jawab ”yang tiga ratus”, setelah Terdakwa dapat Narkotika jenis sabu-sabu tersebut lalu Terdakwa langsung kembali ke rumah untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Heri yang menunggu di depan rumah Terdakwa, setelah Terdakwa sampai di rumah Terdakwa untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada sdr. Heri, Terdakwa diamankan oleh pihak SatResanarkoba Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN dan sdr. Heri berhasil melarikan diri, setelah itu Terdakwa diperiksa oleh saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI dan saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDDIN ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang sebelumnya Terdakwa masukan kedalam kotak merk Rocker Bold dan Terdakwa simpan di kantong depan celana Terdakwa sebelah kiri setelah itu Terdakwa dibawa ke kantor Kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0027 tanggal 11 Januari 2024 yang ditanda tangani oleh Dwi Endah Saraswati selaku Ketua Tim Pengujian perihal Laporan Pengujian Barang Bukti sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau dengan hasil kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan Nomor : 003/10841.00/JANUARI/2024 tanggal 06 Januari 2024 yang menimbang Intan Murni Handayani selaku Petugas Penimbang PT. PEGADAIAN KAB. HSS menyebutkan 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 0,23 gram, berat 1 (satu) plastic klip 0,18 gram maka diperoleh berat bersih 0,05 gram kemudian disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga untuk keperluan pembuktian sebesar 0,04 gram.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman serta terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-Undang RI Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya