Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Kgn 1.ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
1.AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN
2.SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/O.3.11/Enz.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN[Penahanan]
2SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN
2H. Norhanifansyah S.H., dan Rabiatul Qiftiah, S.H.SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-69/O.3.11/Enz.2/08/2025

 a.

Identitas Terdakwa I

Nama Lengkap

 

:

 

AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN

Tempat lahir

:

Durian Gantang

Umur/tanggal lahir

:

34 tahun / 10 November 1990

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Durian Gantang Rt.005 Rw.003 Kec. Labuan Amas Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/ Tidak Bekerja

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

 

Identitas Terdakwa II

Nama Lengkap

 

:

 

SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH

Tempat lahir

:

Bangkal

Umur/tanggal lahir

:

42 tahun / 04 Desember 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Bangkal Rt.001 Rw.001, Kec Labuan Amas Selatan, Kab. Hulu Sungai Tengah

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

Paket C (tamat)

 

b. Status Penahanan:

  1. An. Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN
  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Mei 2025 s.d. 02 Juni 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Juni 2025 s.d. 12 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 13 Juli 2025 s.d. 11 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

  1. An. Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH
  1.  

Penahanan oleh Penyidik

:

Sejak tanggal 14 Mei 2025 s.d. 02 Juni 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

Sejak tanggal 03 Juni 2025 s.d. 12 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

  1.  

Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN

:

Sejak tanggal 13 Juli 2025 s.d. 11 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN

 

 

 

c. Isi Dakwaan:

  KESATU

----- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA, ERWIN (DPO) menghubungi dan meminta Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I meminta ERWIN (DPO) untuk mentransfer uang melalui aplikasi DANA, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I menghubungi dan mengajak Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa II menemui Terdakwa I di Simpang Tiga, Desa Bangkal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II berangkat menuju rumah DIDI (DPO) yang beralamat di Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No. Pol: DA 6909 PCD, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di sebuah jembatan untuk menunggu transfer uang dari ERWIN (DPO), selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian ERWIN (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi DIDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik DIDI (DPO), lalu DIDI (DPO) meminta Terdakwa I datang ke rumah DIDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, setibanya di rumah DIDI (DPO) Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan bergegas pergi menemui ERWIN (DPO) ke Kandangan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di sebuah Halte Bus di sekitar perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menghubungi ERWIN (DPO), selanjutnya ERWIN (DPO) mendatangi dan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama ke rumah sepupu ERWIN (DPO) yang berada di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mendapatkan informasi tentang adanya Peredaran Narkoba di depan sebuah rumah yang berlamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 12.30 WITA bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH, saat dilakukan penangkapan Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, kemudian Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tanah dekat para Terdakwa berdiri yang diakui milik para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH beserta barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan No. WA: 085251861579 No. IMEI: 862387048249336; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No. Pol: DA 6909 PCD dan No. Rangka: MH1JM312XJK005328, No. Mesin: JM31E2001149; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3s warna merah dengan No. WA: 087821566293 No. IMEI: 86193004960270; dan Uang upah membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 055/10841.00/IV/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dikurangkan berat satu buah plastik sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji sehingga sisa berat bersih adalah 0,2 (nol koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04924/NNF/2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan Para Terdakwa tidak sedang dalam melakukan penelitian IPTEK.

 

----- Perbuatan Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------

--Atau--

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH pada hari Selasa tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 12.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan, menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025 sekira pukul 10.30 WITA, ERWIN (DPO) menghubungi dan meminta Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu, kemudian Terdakwa I meminta ERWIN (DPO) untuk mentransfer uang melalui aplikasi DANA, selanjutnya sekira pukul 11.00 WITA Terdakwa I menghubungi dan mengajak Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu, setelah itu Terdakwa II menemui Terdakwa I di Simpang Tiga, Desa Bangkal, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II berangkat menuju rumah DIDI (DPO) yang beralamat di Desa Taras Padang, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah menggunakan sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No. Pol: DA 6909 PCD, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di sebuah jembatan untuk menunggu transfer uang dari ERWIN (DPO), selanjutnya sekira 10 (sepuluh) menit kemudian ERWIN (DPO) mentransfer uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa I, kemudian Terdakwa I menghubungi DIDI (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan mentransfer uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik DIDI (DPO), lalu DIDI (DPO) meminta Terdakwa I datang ke rumah DIDI (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu, setibanya di rumah DIDI (DPO) Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan bergegas pergi menemui ERWIN (DPO) ke Kandangan, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II singgah di sebuah Halte Bus di sekitar perbatasan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menghubungi ERWIN (DPO), selanjutnya ERWIN (DPO) mendatangi dan mengajak Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu secara bersama-sama ke rumah sepupu ERWIN (DPO) yang berada di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa selanjutnya Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mendapatkan informasi tentang adanya Peredaran Narkoba di depan sebuah rumah yang berlamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 12.30 WITA bertempat di depan sebuah rumah yang beralamat di Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH, saat dilakukan penangkapan Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN membuang 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu ke tanah, kemudian Saksi ADAM JUSTITIA AHMAD dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu di atas tanah dekat para Terdakwa berdiri yang diakui milik para Terdakwa, setelah itu Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH beserta barang bukti 1 (satu) buah Handphone merk VIVO 1820 warna merah dengan No. WA: 085251861579 No. IMEI: 862387048249336; 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy dengan No. Pol: DA 6909 PCD dan No. Rangka: MH1JM312XJK005328, No. Mesin: JM31E2001149; 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,38 gram dan berat bersih 0,20 gram; 1 (satu) buah plastik klip; 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3s warna merah dengan No. WA: 087821566293 No. IMEI: 86193004960270; dan Uang upah membelikan narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) diamankan menuju Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 055/10841.00/IV/2025 Tanggal 14 Mei 2025 yang ditandatangani oleh INTAN MURNI HANDAYANI Pengelola Unit PT Pegadaian UPC Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Kepala Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan, setelah ditimbang yakni berat kotor 1 (satu) paket plastik klip berisi di duga Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 0,38 (nol koma tiga delapan) gram dikurangkan berat satu buah plastik sebesar 0,17 (nol koma satu tujuh) gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,21 (nol koma dua satu) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk diuji sehingga sisa berat bersih adalah 0,2 (nol koma dua) gram.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04924/NNF/2025 yang dibuat serta ditandatangani oleh Wakabidlabfor Polda Jatim IMAM MUKTI S.Si, Apt., M.Si. dengan kesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto + 0,001 gram adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. dan Para Terdakwa tidak sedang dalam melakukan penelitian IPTEK.

 

----- Perbuatan Terdakwa I AHMAD RIDHANI Bin (Alm) SYAMSUDIN dan Terdakwa II SYARIFUDIN Bin (Alm) ABDULLAH diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya