Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat Rp 171.407.900 (Seratus tujuh puluh satu juta empat ratus tujuh ribu Sembilan ratus rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan:
Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2016 Desa / Kelurahan Asam atas nama Norsidah;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Nopember 2016 Desa / Kelurahan Tamiyang atas nama Norsidah;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 April 2018 Desa / Kelurahan Asam atas nama Norsidah;
BPKB Kendaraan Nomor F.No.7199753 M an Bachroni;
yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam :
Sertifikat Hak Milik Nomor 41 tanggal 20 Oktober 2016 Desa / Kelurahan Asam atas nama Norsidah;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 11 Nopember 2016 Desa / Kelurahan Tamiyang atas nama Norsidah;
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 23 April 2018 Desa / Kelurahan Asam atas nama Norsidah;
berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
BPKB Kendaraan Nomor F.No.7199753 M an Bachroni;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|