Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
74/Pid.Sus/2024/PN Kgn | 1.MASDEN KAHFI, SH 2.REZHA MARINDA, S.H., M.H. |
AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 74/Pid.Sus/2024/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 932/O.3.11/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | --------Bahwa terdakwa AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN pada hari Kamis tanggal 07 Maret 2024 sekitar pukul 23.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Kelayan A Banjarmasin di Gang Sejiran atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP sehingga Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------- ATAU KEDUA --------Bahwa terdakwa AKHMAD RAIDHANY Bin H. SYAHRUDDIN pada hari Jum’at tanggal 08 Maret 2024 sekitar pukul 03.55 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir jalan di Jl. A. Yani Km 4,5 Desa Sungai Raya Utara Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |