Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
M. HUSNI LATIF Bin JARNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 116/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1322 /O.3.11/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. HUSNI LATIF Bin JARNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa M. HUSNI LATIF Bin JARNI pada hari Kamis tanggal 6 bulan Juni tahun 2024 sekira pukul 01:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jl. Tabihi Kambas Desa Tabihi RT.003 RW.002 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan Prov. Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stootwapen)”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 01:00 Wita Terdakwa M. HUSNI LATIF Bin JARNI berniat untuk pergi ke Kandangan lalu Terdakwa berangkat dari rumah dengan membawa senjata tajam untuk jaga diri menuju Jl. Tabihi Kambas Desa Tabihi RT.003 RW.002 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan dengan maksud menunggu teman Terdakwa, tidak lama kemudian datang petugas kepolisian yang diantaranya adalah Saksi IRWANTO Bin (Alm) NADI dan Saksi AHMAD KHUSAIRI Bin KADERI mengamankan Terdakwa yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polri tersebut mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Tabihi Kambas Desa Tabihi RT.003 RW.002 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan ada orang yang menyimpan senjata tajam, kemudian Saksi petugas kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan ditemukan berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau penikam atau penusuk, dengan panjang besi 15,5 cm, lebar besi 2,3 cm, panjang keseluruhan 23,5 cm, panjang hulu 8 cm terbuat dari kayu warna kuning dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning yang disimpan oleh Terdakwa di pinggang sebelah kiri kemudian para Saksi petugas kepolisian menanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut merupakan milik Terdakwa yang digunakan untuk menjaga diri dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau herder, selain itu senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka, selanjutnya para Saksi petugas kepolisian mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Padang Batung.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya