Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
GAZALI RAHMAN Alias JALI Bin RAMDANIANSYAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-319/O.3.11/Eku.2/2/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GAZALI RAHMAN Alias JALI Bin RAMDANIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024 sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa GAZALI RAHMAN Alias JALI Bin RAMADANIANSYAH di ajak oleh Sdr. TOMI pergi menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan lalu pada saat hendak berangkat Sdr. IPAN meminta Terdakwa membawa senjata tajam jenis pisau untuk jagajaga membela diri di jalan kemudian senjata tajam jenis pisau tersebut Terdakwa bawa dan di simpan dengan cara di selipkan di depan pinggang sebelah kiri lalu Terdakwa dan Temannya berangkat menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menggunakan mobil, setelah tiba di Jl. M. Yusi, Kel. Kandangan Urata, Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan sekira pukul 16:30 Wita Terdakwa diberhentikan oleh Petugas Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI Bin SYARIFUDIN, yang mana sebelumnya para Saksi Anggota Polri tersebut mendapat informasi dari masyarakat tentang Terdakwa kedapatan membawa, menyimpan dan menguasai senjata penikam, penusuk tanpa izin dari pihak yang berwenang di kawasan tersebut, lalu para Saksi melakukan pemeriksaan  terhadap Terdakwa dan di temukan 1 (satu) bilah senjata tajam penikam, penusuk jenis pisau biasa yang gagangnya terbuat dari kayu warna coklat dengan panjang besi 16,8 cm, lebar besi 2,5 cm dan Panjang keseluruhan 26 cm yang di selipkan di depan pinggang sebelah kiri kemudian para Saksi menanyakan atas kepemilikan senjata tajam tersebut lalu Terdakwa mengakui bahwa senjata tersebut merupakan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam menguasai, membawa, mempunyai, dan menyimpan senjata penikam atau penusuk jenis pisau, selain itu senjata tajam tersebut tidak ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa dan bukan merupakan benda pusaka, kemudian para Saksi mengamankan Terdakwa dan barang bukti untuk dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Kandangan
  • .---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. -----------------------
Pihak Dipublikasikan Ya