Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.REZHA MARINDA, S.H., M.H.
3.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
4.INDRA CAHYO UTOMO, SH
BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B –1413 / O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2REZHA MARINDA, S.H., M.H.
3INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
4INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa terdakwa BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Telaga Bidadari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali untuk pembelian yang pertama yaitu sekitar pukul 12.00 wita ARI (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang jaga parkir di Veteran Kota Banjarmasin untuk minta temani belikan sabu-sabu, setelah itu terdakwa membawa ARI ke tempat ENJOL (DPO) lalu ARI menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa yang selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan kepada ENJOL dan terdakwa bilang “ini ENJOL belikan yang kayak masih-masih (ini ENJOL belikan yang seperti biasa)”, setelah itu ENJOL berangkat untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar 30 menitan kemudian ENJOL datang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu dipakai bersama-sama disekitaran tempat terdakwa jaga parkir;
  • Bahwa untuk pembelian yang kedua sekitar pukul 15.00 wita datang seseorang yang baru terdakwa kenal yakni saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI lalu terdakwa bersama ENJOL berangkat ke Cempaka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sedangkan untuk pembayarannya terdakwa tidak begitu tahu karena ENJOL yang berhubungan dengan sipenjual yang ada di Cempaka, sesampainya di Cempaka ENJOL menyerahkan uang kepada sipenjual sabu-sabu tersebut yang terdakwa tidak tahu berapa nominalnya kemudian ENJOL menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa dan ENJOL pulang menuju Veteran lalu sekitar pukul 15.15 wita terdakwa dan ENJOL berangkat menuju Pal 8 (delapan) lalu ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan naik trevel untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu pembeli, kemudian sekitar pukul 15.35 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI berangkat naik trevel menuju Kandangan lalu sekitar pukul 17.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI sampai di Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jl. Telaga Bidadari turun dari trevel lalu datang petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO dan Tim mengamankan terdakwa dan disitulah terdakwa baru tahu kalau orang yang baru saja terdakwa kenal tersebut yakni saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang menyamar untuk melakukan under cover buy berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/22/IV/HUK.6.6./2024 tanggal 24 April 2024, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Adapun berat 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 030/10841.00/April/2024 Tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 paket sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.17 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0396 Tanggal 29 April 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa ada menanyakan terkait ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut namun terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang;
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

 

------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1)  Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------

--Atau--

Kedua

-------- Bahwa terdakwa BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 sekira pukul 17.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di pinggir Jl. Telaga Bidadari Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 terdakwa membeli Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 (dua) kali untuk pembelian yang pertama yaitu sekitar pukul 12.00 wita ARI (DPO) mendatangi terdakwa yang sedang jaga parkir di Veteran Kota Banjarmasin untuk minta temani belikan sabu-sabu, setelah itu terdakwa membawa ARI ke tempat ENJOL (DPO) lalu ARI menyerahkan uang sebesar Rp. 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa yang selanjutnya uang tersebut terdakwa serahkan kepada ENJOL dan terdakwa bilang “ini ENJOL belikan yang kayak masih-masih (ini ENJOL belikan yang seperti biasa)”, setelah itu ENJOL berangkat untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu dan sekitar 30 menitan kemudian ENJOL datang membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya narkotika jenis sabu-sabu dipakai bersama-sama disekitaran tempat terdakwa jaga parkir;
  • Bahwa untuk pembelian yang kedua sekitar pukul 15.00 wita datang seseorang yang baru terdakwa kenal yakni saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI lalu terdakwa bersama ENJOL berangkat ke Cempaka untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sedangkan untuk pembayarannya terdakwa tidak begitu tahu karena ENJOL yang berhubungan dengan sipenjual yang ada di Cempaka, sesampainya di Cempaka ENJOL menyerahkan uang kepada sipenjual sabu-sabu tersebut yang terdakwa tidak tahu berapa nominalnya kemudian ENJOL menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, selanjutnya terdakwa dan ENJOL pulang menuju Veteran lalu sekitar pukul 15.15 wita terdakwa dan ENJOL berangkat menuju Pal 8 (delapan) lalu ke Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan naik trevel untuk mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu-sabu pembeli, kemudian sekitar pukul 15.35 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI berangkat naik trevel menuju Kandangan lalu sekitar pukul 17.30 wita terdakwa dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI sampai di Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jl. Telaga Bidadari turun dari trevel lalu datang petugas kepolisian Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO dan Tim mengamankan terdakwa dan disitulah terdakwa baru tahu kalau orang yang baru saja terdakwa kenal tersebut yakni saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI anggota Polres Hulu Sungai Selatan yang menyamar untuk melakukan under cover buy berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin/22/IV/HUK.6.6./2024 tanggal 24 April 2024, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Adapun berat 1 (satu) paket plastik klip narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang diperoleh dan disita dari terdakwa BUDI ARIYANTO Als RIYAN Bin (Alm) MUHAMMAD SYAHRANI berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 030/10841.00/April/2024 Tanggal 25 April 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 paket sabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram dikurangkan berat kantong plastik 0.17 gram sehingga diperoleh berat bersih sabu 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0396 Tanggal 29 April 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan barang bukti berupa sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau tersebut positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa ada menanyakan terkait ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut namun terdakwa mengatakan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya