Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.MASDEN KAHFI, SH
2.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
AMAT Bin (Alm) IBAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B – 1416/ O.3.11/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MASDEN KAHFI, SH
2WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMAT Bin (Alm) IBAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa terdakwa AMAT Bin (Alm) IBAR pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita di tempat kerja terdakwa sebagai tukang parker di Banjarmasin, terdakwa bertemu dengan UDIN (DPO) dan berkata “MAT umpat unda kah ke rantau (Mat ikut aku kah ke rantau)” lalu terdakwa jawab “Ayo”, kemudian terdakwa bersama UDIN berangkat dan UDIN membawa terdakwa ke Pal 8 dalam komplek perumahan Kota Banjarmasin, disitu terdakwa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu UDIN berkata kepada terdakwa “Mat amunnya ikam hakun umpat lawan unda mengantarkan sabu-sabu pesanan orang kaina kubari 500 ribu (Mat kalo kau mau ikut sama aku mengantarkan sabu-sabu pesanan orang nanti ku kasih upah 500 ribu)” lalu terdakwa jawab “Ayo”, kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa dan UDIN berangkat menuju arah Hulu Sungai Selatan menggunakan mobil yang dipakai UDIN dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 23.45 wita sesampainya di Sungai Raya UDIN meminta terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam kotak rokok merek SAMPOERNA ke pinggir jalan, saat itu juga terdakwa turun dari mobil dan setelah terdakwa meletakkan kotak rokok SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, datanglah petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika ditempat tersebut lalu para saksi mendekati terdakwa, setelah itu para saksi mengamankan terdakwa sementara UDIN berhasil melarikan diri dengan mobil yang melaju kencang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berat 1 (satu) paket plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/10841.00/Mei/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram dikurangkan berat kantong plastik pembungkus = 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 5,19 (lima koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
    • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0568 Tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika);
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu;
    • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu.

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa terdakwa AMAT Bin (Alm) IBAR pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 23.45 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di pinggir Jln. A. Yani Desa Sungai Raya Selatan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 wita di tempat kerja terdakwa sebagai tukang parker di Banjarmasin, terdakwa bertemu dengan UDIN (DPO) dan berkata “MAT umpat unda kah ke rantau (Mat ikut aku kah ke rantau)” lalu terdakwa jawab “Ayo”, kemudian terdakwa bersama UDIN berangkat dan UDIN membawa terdakwa ke Pal 8 dalam komplek perumahan Kota Banjarmasin, disitu terdakwa memakai/mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu UDIN berkata kepada terdakwa “Mat amunnya ikam hakun umpat lawan unda mengantarkan sabu-sabu pesanan orang kaina kubari 500 ribu (Mat kalo kau mau ikut sama aku mengantarkan sabu-sabu pesanan orang nanti ku kasih upah 500 ribu)” lalu terdakwa jawab “Ayo”, kemudian sekitar pukul 20.30 wita terdakwa dan UDIN berangkat menuju arah Hulu Sungai Selatan menggunakan mobil yang dipakai UDIN dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu, sekitar pukul 23.45 wita sesampainya di Sungai Raya UDIN meminta terdakwa untuk meletakkan narkotika jenis sabu-sabu yang ada didalam kotak rokok merek SAMPOERNA ke pinggir jalan, saat itu juga terdakwa turun dari mobil dan setelah terdakwa meletakkan kotak rokok SAMPOERNA yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu-sabu, datanglah petugas kepolisian dari Polres Hulu Sungai Selatan yang diantaranya saksi MUHAMMAD GAYUS MAULIDI dan saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika ditempat tersebut lalu para saksi mendekati terdakwa, setelah itu para saksi mengamankan terdakwa sementara UDIN berhasil melarikan diri dengan mobil yang melaju kencang, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
    • Bahwa berat 1 (satu) paket plastik klip Narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disita dari terdakwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 036/10841.00/Mei/2024 Tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat oleh AMIN RAIS Pengelola UPC PT Pegadaian (Persero) Unit Kandangan dan Lampiran Berita Acara Penimbangan Daftar Hasil Timbangan Barang atas permintaan Polres Hulu Sungai Selatan setelah ditimbang yakni berat kotor 1 paket sabu-sabu dengan berat kotor 5,37 (lima koma tiga puluh tujuh) gram dikurangkan berat kantong plastik pembungkus = 0,18 gram sehingga diperoleh berat bersih Sabu-sabu 5,19 (lima koma sembilan belas) gram kemudian disisihkan sebanyak 0,01 gram untuk diuji ke Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin;
    • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0568 Tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat serta ditandatangani Ketua Tim Pengujian dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamfetamina (Golongan 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
    • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
    • Bahwa terdakwa bukan seorang dokter, bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau wewenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------

  

Pihak Dipublikasikan Ya