Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
79/Pid.Sus/2024/PN Kgn | 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H. 2.INDRA CAHYO UTOMO, SH |
AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin (Alm) M. SADIKIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||
Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2024/PN Kgn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-934/O.3.11/Eku.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | ------ Bahwa Terdakwa AKHMAD RIZHAR Als AJAI Bin Alm M. SADIKIN pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekitar pukul 01.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat Jl. Merah Johansyah Kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di pinggir jalan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. ------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |