Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Ingkar Janji (Wanprestasi)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil: Kerugian Materiil------------------------------------Dihitung dari uang modal dan keuntungan investasi yang BELUM dibayarkan sebesar Rp. 161.000.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah). Kerugian Immateriil----------------------------------Berupa keresahan di dalam keluarga dan tidak bisa menggunakan uang tersebut yang dihitung dari setengah kerugian materiil yang mana uang tersebut dapat dimanfaatkan dengan keuntungan yang ditaksir sebesar Rp. 80.500.000,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan sebuah rumah yang terletak di Jl. Al-Falah, RT.05 RW.02, Kel. Kandangan Kota, Kec. Kandangan Prov. Kalimantan Selatan milik TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya
- Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voojar)
- Menghukum TERGUGAT patut dan adil dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)
|