Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
1.HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ
2.MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (Alm) MUHAMMAD NATSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-861/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ[Penahanan]
2MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (Alm) MUHAMMAD NATSIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------- Bahwa Terdakwa I HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (alm) MUHAMMAD NATSIR pada hari Senin tanggal 11 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 23:20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Telaga Bidadari, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 11:30 Wita Terdakwa I HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ di hubungi oleh Sdr. YASIN (DPO) yang pada pokoknya meminta kepada Terdakwa I untuk di carikan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I menghubungi Sdri. RITA (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu setelah dipastikan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tersedia lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. YASIN (DPO) memberitahu bahwa ada yang jual Narkotika jenis Sabu lalu Sdr. YASIN (DPO) meminta kepada Terdakwa I agar menunggu 1 (satu) atau 2 (dua) hari karena Sdr. YASIN (DPO) sedang sibuk, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Sdr. YASIN (DPO) menghubungi Kembali Terdakwa I meminta untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis Sabu di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II  MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (alm) MUHAMMAD NATSIR berangkat dari Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menggunakan angkutan umum lalu Para Terdakwa bertemu Sdr. YASIN (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu para Terdakwa berangkat menuju Kota Banjarmasin menggunakan angkutan umum, kemudian sekira pukul 17:00 Wita para Terdakwa tiba di Kos-kosan Sdri. RITA (DPO) yang berlamat di Jl. Nagasari, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin bertemu Sdri. RITA (DPO) dan para Terdakwa diminta untuk menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menitan lalu tidak lama kemudian datang Sdri. RITA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian para Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu di Kos-kosan Sdri. RITA (DPO) selanjutnya sekira pukul 20:00 Wita para Terdakwa berangkat menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika tersebut kepada Sdr. YASIN (DPO) menggunakan angkutan umum lalu sekira pukul 23:20 Wita para Terdakwa turun dari angkutan umum di Jl. Telaga Bidadari, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan para Terdakwa, lalu para Saksi Anggota Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,35 gram yang di simpan oleh Terdakwa I di kantong celana sebelah kiri dililit pakai plastik warna hitam dibalut dengan tisu, selanjutnya para Saksi Anggota Kepolisian membawa para Terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10841.00/MARET/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,19 gram berat bersih sabu adalah 5,16 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,15 gram;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0294 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. selaku Kepala BPOM di Banjarmasin.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

---------- Bahwa Terdakwa I HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ bersama-sama Terdakwa II MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (alm) MUHAMMAD NATSIR pada hari Senin tanggal 11 bulan Maret tahun 2024 sekira pukul 23:20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Telaga Bidadari, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira pukul 11:30 Wita Terdakwa I HAIRULAH Als ARUL Bin ABDUL AZIZ di hubungi oleh Sdr. YASIN (DPO) yang pada pokoknya meminta kepada Terdakwa I untuk di carikan Narkotika jenis Sabu kemudian Terdakwa I menghubungi Sdri. RITA (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis Sabu setelah dipastikan bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut tersedia lalu Terdakwa I menghubungi Sdr. YASIN (DPO) memberitahu bahwa ada yang jual Narkotika jenis Sabu lalu Sdr. YASIN (DPO) meminta kepada Terdakwa I agar menunggu 1 (satu) atau 2 (dua) hari karena Sdr. YASIN (DPO) sedang sibuk, selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 Sdr. YASIN (DPO) menghubungi Kembali Terdakwa I meminta untuk mengambil uang pembelian Narkotika jenis Sabu di Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan kemudian sekira pukul 12:00 Wita Terdakwa I bersama-sama Terdakwa II  MUHAMMAD ANDRIAN FAHLIVI Bin (alm) MUHAMMAD NATSIR berangkat dari Amuntai Kab. Hulu Sungai Utara menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan menggunakan angkutan umum lalu Para Terdakwa bertemu Sdr. YASIN (DPO) untuk mengambil uang sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) lalu para Terdakwa berangkat menuju Kota Banjarmasin menggunakan angkutan umum, kemudian sekira pukul 17:00 Wita para Terdakwa tiba di Kos-kosan Sdri. RITA (DPO) yang berlamat di Jl. Nagasari, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin bertemu Sdri. RITA (DPO) dan para Terdakwa diminta untuk menunggu sekitar 30 (tiga puluh) menitan lalu tidak lama kemudian datang Sdri. RITA (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu kepada Terdakwa I kemudian Terdakwa I menyerahkan uang sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kemudian para Terdakwa sempat menggunakan Narkotika jenis Sabu di Kos-kosan Sdri. RITA (DPO) selanjutnya sekira pukul 20:00 Wita para Terdakwa berangkat menuju Kandangan Kab. Hulu Sungai Selatan untuk mengantarkan 1 (satu) paket Narkotika tersebut kepada Sdr. YASIN (DPO) menggunakan angkutan umum lalu sekira pukul 23:20 Wita para Terdakwa turun dari angkutan umum di Jl. Telaga Bidadari, Kec. Sungai Raya, Kab. Hulu Sungai Selatan, tidak lama kemudian datang Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan diantaranya adalah Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO mengamankan para Terdakwa, lalu para Saksi Anggota Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan terhadap para Terdakwa dan menemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 5,35 gram yang di simpan oleh Terdakwa I di kantong celana sebelah kiri dililit pakai plastik warna hitam dibalut dengan tisu, selanjutnya para Saksi Anggota Kepolisian membawa para Terdakwa dan barang buktinya ke Kantor Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 021/10841.00/MARET/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS dengan hasil timbangan barang 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,35 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,19 gram berat bersih sabu adalah 5,16 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,15 gram;
  • Bahwa Para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu yang mengandung positif metamfetamina sesuai kesimpulan hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0294 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Drs. LEONARD DUMA, Apt., MM. selaku Kepala BPOM di Banjarmasin.

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya