Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Kgn PT. BANK BRI CABANG KANDANGAN Afran Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 26 Okt. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK BRI CABANG KANDANGAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUSTI ALFIAN NOOR, dkkPT. BANK BRI CABANG KANDANGAN
Tergugat
NoNama
1Afran
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit TERGUGAT sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor : 20, tanggal 28 April 2017 dan Akta Addendum Perjanjian Kredit Nomor : 42, tanggal 28 Desember 2018, keduanya dibuat dihadapan Roseana Widyanti, SH.Mkn. Notaris di Kabupaten Hulu Sungai Tengah,  di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp.1.118.049.727,- (satu milyar seratus delapan belas juta empat puluh sembilan ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT apabila tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada PENGGUGAT, maka terhadap agunan berupa :

                   a.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1291/Kelurahan Gantung Paikat atas   nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Gantung Paikat, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

                   b.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.13366/Kelurahan Sungai Besar atas nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT.

      5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa :

a.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1291/Kelurahan Gantung Paikat atas nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Gantung Paikat, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

b.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.13366/Kelurahan Sungai Besar atas nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

berikut segala yang berdiri di atasnya;

       6.Memerintahkan kepada TERGUGAT atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa :

a.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.1291/Kelurahan Gantung Paikat atas nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Gantung Paikat, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

b.Sebidang tanah dan bangunan, dengan Sertifikat Hak Milik No.13366/Kelurahan Sungai Besar atas nama SAFIAH (istri TERGUGAT) yang terletak di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjar Baru Selatan, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan.

untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila TERGUGAT atau siapa saja tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya TERGUGAT sendiri pihak PENGGUGAT dengan bantuan pihak yang berwajib dapat melaksanakannya.

       7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo at bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak