Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Kgn 1.Prihanida Dwi Saputra, S.H
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
MUHAMMAD ARYA Als ARYA Bin HISBULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B –554 / O.3.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Prihanida Dwi Saputra, S.H
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ARYA Als ARYA Bin HISBULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa MUHAMMAD ARYA Alias ARYA Bin HISBULLAH pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2023 sekira pukul 16.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu –waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di rumah kost yang ditinggali terdakwa yang beralamat di jalan Flamboyan Gang Tirta Kecamatan Palangkaraya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara dengan berdasar pada Pasal 84 ayat (2) KUHAP yang mengatur bahwa pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, telah Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu dengan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dalam bulan Desember 2023 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa MUHAMMAD ARYA Alias ARYA Bin HISBULLAH sedang di kost terdakwa yang beralamat di jalan Flamboyan Gang Tirta Kecamatan Palangkaraya Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah lalu terdakwa menerima telepon dari Saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN dan saat itu saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN menawarkan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dengan no imei 1 : 860650056120836 dan imei 2 : 860650056120828 kepada terdakwa lalu atas tawaran tersebut terdakwa pergi menuju kost saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN yang beralamat di Jalan Mantikai Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya untuk melihat 1 (satu) buah handphone yang ditawarkan tersebut, lalu sesampainya di tempat yang dimaksud, terdakwa bertemu dengan saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN lalu saat itu saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN memperlihatkan 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi tersebut kepada terdakwa dan saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN menawarkan handphone tersebut dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa lalu terdakwa bertanya kepada saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN “apakah ada kotak HP nya dan dijawab oleh saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN dengan perkataan “ kotak handphone tidak ada, tinggal HP nya saja” lalu terdakwa bersedia membeli handphone tersebut dengan syarat uang pembayaran pembelian handphone baru dapat terdakwa serahkan pada hari berikutnya dan saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN menyetujui permintaan dari terdakwa tersebut, lalu pada keesokan harinya pada bulan Desember 2023 terdakwa menelpon saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN bahwa terdakwa bermaksud membayar biaya pembelian 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dan beberapa saat kemudian saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN datang ke kost terdakwa mengantarkan handphone yang dimaksud kemudian terdakwa menerima  1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dan terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN lalu saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN pergi meninggalkan kost terdakwa selanjutnya terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk keperluan pribadi terdakwa;
  • Bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dengan no imei 1 : 860650056120836 dan imei 2 : 860650056120828 adalah milik saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI yang telah hilang karena telah diambil oleh saksi YULIA WULANDARI Binti NOHAN tanpa seizin saksi saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira pukul 21.30 Wita bertempat di lapangan MTQ Kandangan Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.
  • Bahwa terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat menduga tentang 1 (satu) unit Hand Phone merk Oppo A54 warna biru Galaksi dengan no imei 1 : 860650056120836 dan imei 2 : 860650056120828 yang terdakwa beli tersebut diperoleh dari kejahatan karena terdakwa membeli  handphone  yang dimaksud dengan harga yang jauh lebih murah dari harga normal jenis handphone tersebut dan ketika terdakwa membeli handphone tanpa dilengkapi dengan kelengkapannya yaitu seperti kotak handphone, alat charger dan nota pembeliannya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut saksi ANNISA DEVIYATIE Binti RIDUAN HARTONI mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.699.000,- (dua juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke- 1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya