Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
114/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.INDRA CAHYO UTOMO, SH
1.M. RIFANI Bin Alm NURDIN NAWAWI
2.ARIS SAHBANA Bin MARHANI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 114/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1310/O.3.11/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2INDRA CAHYO UTOMO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RIFANI Bin Alm NURDIN NAWAWI[Penahanan]
2ARIS SAHBANA Bin MARHANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.M. RIFANI Bin Alm NURDIN NAWAWI
2Norhanifansyah, S.H.ARIS SAHBANA Bin MARHANI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

PRIMAIR

------- Bahwa ia Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI bersama-sama dengan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekitar pukul 15:30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di dekat Tol Basirih tepatnya di seberang SMP 1 Pamangkih Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dihubungi oleh AGUS (DPO) untuk mencarikan penjual Narkotika jenis sabu-sabu yang bersedia dibayar setelah mendapatkan pembayaran dari pembeli, lalu Terdakwa I menghubungi CATUR (DPO) melalui aplikasi whatsapp, selanjutnya CATUR (DPO) memberikan informasi kepada Terdakwa I bahwa ada penjual Narkotika jenis sabu bernama IBAS (DPO) yang akan menghubungi Terdakwa I, kemudian tidak lama kemudian IBAS (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui telpon aplikasi whatsapp dan IBAS (DPO) menawarkan sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kantong dengan total harga Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), adapun keuntungan yang dijanjikan oleh AGUS (DPO) kepada Terdakwa I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kantong sehingga total Terdakwa I mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut telah dibayarkan oleh pembeli di Kandangan yaitu ADUK (DPO), lalu Terdakwa I memberikan nomor telepon 081345215750 yang diminta oleh IBAS (DPO) untuk dihubungi kembali oleh seseorang yang menunjukkan dimana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan dan diambil, tidak lama kemudian seseorang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut menelpon dan meminta Terdakwa I pergi menuju Jalan Tol Basirih Desa Pamangkih di Banjarmasin, setibanya di SMP 1 Pamangkih selanjutnya Terdakwa I kembali menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut memberitahu Terdakwa I bahwa Narkotika jenis sabu telah diletakkan di seberang SMP 1 Pamangkih tepatnya di bawah tulisan “TANAH DIJUAL”, seketika itu juga Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan hitam tersebut dan memasukkan kedalam tas Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I pergi menuju AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Tabuk Keramat Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, sesampainya dirumah AGUS (DPO), Terdakwa I menyerahkan tas yang berisi Narkotika jenis sabu kepada AGUS (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI yang beralamat di daerah Banua Anyar Banjarmasin, sesampainya dirumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I menumpang mandi dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I pergi ke Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa II menawarkan diri untuk pergi menemani Terdakwa I,adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa II yaitu mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 05:30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah AGUS (DPO) di Desa Sungai Tabuk Keramat Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scopy DA 5667 AF warna merah berboncengan. Selanjutnya dilanjutkan Terdakwa I dan Terdakwa II saling berbocengan, sedangkan AGUS (DPO) mengendarai sepeda motor sendiri menuju rumah pembeli ADUK (DPO) yang beralamat di Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya setelah sampai di rumah ADUK (DPO), Terdakwa II, AGUS (DPO), dan ADUK (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis sabu tidak jauh dari rumah ADUK (DPO), setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa II, AGUS (DPO), ADUK (DPO) kembali kerumah ADUK (DPO), lalu AGUS (DPO) memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa I meyimpan Narkotika tersebut dan diletakkan di helm milik Terdakwa I, tidak lama ADUK (DPO) pergi dari rumahnya untuk pergi ke air terjun dan meminta Terdakwa I, Terdakwa II, dan AGUS (DPO) menyusul setelah 20 (dua puluh) menit kemudian. Pada sekitar pukul 13:30 wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan AGUS (DPO) pergi menyusul ADUK (DPO), ditengah perjalanan datanglah Anggota Kepolisian diantaranya Saksi AKHMAD MUKLISANTO dan Saksi DEDI PURNOMO yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Loksado tepatnya Jalan Kandangan Batu Licin Dusun Balai Padang Desa Malinau Rt.004 Rw.002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, sedangkan AGUS (DPO) melarikan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu diselipkan di gabus didalam helm yang dikenakan oleh Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI, berikutnya ditanyakan kepemilikan terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan oleh para Terdakwa diakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0483 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 033/10841.00/ MEI/2024 tanggal 14 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 2,34 gram dengan rincian berat plastik besar adalah 0,22 gram dan berat plastic kecil 0,16 gram, sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 1,96 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,95 gram;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I serta para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

------- Bahwa ia Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI bersama-sama dengan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13:30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Kandangan Batu Licin Dusun Balai Padang Desa Malinau Rt.004 Rw.002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang  berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari minggu tanggal 12 Mei 2024 Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dihubungi oleh AGUS (DPO) untuk mencarikan penjual Narkotika jenis sabu-sabu yang bersedia dibayar setelah mendapatkan pembayaran dari pembeli, lalu Terdakwa I menghubungi CATUR (DPO) melalui aplikasi whatsapp, selanjutnya CATUR (DPO) memberikan informasi kepada Terdakwa I bahwa ada penjual Narkotika jenis sabu bernama IBAS (DPO) yang akan menghubungi Terdakwa I, kemudian tidak lama kemudian IBAS (DPO) menghubungi Terdakwa I melalui telpon aplikasi whatsapp dan IBAS (DPO) menawarkan sebanyak 5 (lima) kantong narkotika jenis sabu seharga Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) per kantong dengan total harga Rp.22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), adapun keuntungan yang dijanjikan oleh AGUS (DPO) kepada Terdakwa I sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kantong sehingga total Terdakwa I mendapatkan Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) apabila Narkotika jenis sabu tersebut telah dibayarkan oleh pembeli di Kandangan yaitu ADUK (DPO), lalu Terdakwa I memberikan nomor telepon 081345215750 yang diminta oleh IBAS (DPO) untuk dihubungi kembali oleh seseorang yang menunjukkan dimana Narkotika jenis sabu-sabu tersebut diletakkan dan diambil, tidak lama kemudian seseorang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut menelpon dan meminta Terdakwa I pergi menuju Jalan Tol Basirih Desa Pamangkih di Banjarmasin, setibanya di SMP 1 Pamangkih selanjutnya Terdakwa I kembali menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa I kenal tersebut memberitahu Terdakwa I bahwa Narkotika jenis sabu telah diletakkan di seberang SMP 1 Pamangkih tepatnya di bawah tulisan “TANAH DIJUAL”, seketika itu juga Terdakwa I mengambil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan bungkusan hitam tersebut dan memasukkan kedalam tas Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa I pergi menuju AGUS (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Tabuk Keramat Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar, sesampainya dirumah AGUS (DPO), Terdakwa I menyerahkan tas yang berisi Narkotika jenis sabu kepada AGUS (DPO), setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI yang beralamat di daerah Banua Anyar Banjarmasin, sesampainya dirumah Terdakwa II, lalu Terdakwa I menumpang mandi dan mengatakan kepada Terdakwa II bahwa Terdakwa I pergi ke Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, lalu Terdakwa II menawarkan diri untuk pergi menemani Terdakwa I,adapun keuntungan yang didapatkan Terdakwa II yaitu mengkonsumsi narkotika jenis sabu secara gratis. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 05:30 wita Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju rumah AGUS (DPO) di Desa Sungai Tabuk Keramat Kec. Sungai Tabuk Kab. Banjar menggunakan kendaraan sepeda motor Honda Scopy DA 5667 AF warna merah berboncengan. Selanjutnya dilanjutkan Terdakwa I dan Terdakwa II saling berbocengan, sedangkan AGUS (DPO) mengendarai sepeda motor sendiri menuju rumah pembeli ADUK (DPO) yang beralamat di Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya setelah sampai di rumah ADUK (DPO), Terdakwa II, AGUS (DPO), dan ADUK (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis sabu tidak jauh dari rumah ADUK (DPO), setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Terdakwa II, AGUS (DPO), ADUK (DPO) kembali kerumah ADUK (DPO), lalu AGUS (DPO) memberikan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu dan meminta Terdakwa I meyimpan Narkotika tersebut dan diletakkan di helm milik Terdakwa I, tidak lama ADUK (DPO) pergi dari rumahnya untuk pergi ke air terjun dan meminta Terdakwa I, Terdakwa II, dan AGUS (DPO) menyusul setelah 20 (dua puluh) menit kemudian. Pada sekitar pukul 13:30 wita Terdakwa I, Terdakwa II, dan AGUS (DPO) pergi menyusul ADUK (DPO), ditengah perjalanan datanglah Anggota Kepolisian diantaranya Saksi AKHMAD MUKLISANTO dan Saksi DEDI PURNOMO yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Loksado tepatnya di Jalan Kandangan Batu Licin Dusun Balai Padang Desa Malinau Rt.004 Rw.002 Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, sedangkan AGUS (DPO) melarikan diri. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu diselipkan di gabus didalam helm yang dikenakan oleh Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI, berikutnya ditanyakan kepemilikan terhadap Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dan oleh para Terdakwa diakui bahwa Narkotika tersebut merupakan milik Terdakwa I M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI dan Terdakwa II ARIS SAHBANA Bin MARHANI, selanjutnya para Terdakwa dibawa ke Polres Hulu Sungai Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.190.K.05.16.24.0483 tanggal 22 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt NIP. 199110152019032005 selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna, tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor: 033/10841.00/ MEI/2024 tanggal 14 Mei 2024 berupa Daftar Hasil Timbangan yang ditanda tangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 oleh PT. Pegadaian Persero Kantor Unit Kandangan yang melakukan penimbangan terhadap 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan hasil timbangan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu adalah 2,34 gram dengan rincian berat plastik besar adalah 0,22 gram dan berat plastic kecil 0,16 gram, sehingga berat bersih sabu-sabu adalah 1,96 gram dan disisihkan ke BPOM sebanyak 0,01 gram sehingga berat bersih sabu-sabu yang digunakan untuk pembuktian adalah 1,95 gram;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, meyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman serta para Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

------ Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

DAN

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ARIS SAHBANA Bin MARHANI  pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di Jalan Lintas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah secara tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag, steek of stoot wapen). Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :    ----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar pukul 05.20 wita Terdakwa pergi menemani teman Terdakwa yang bernama M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI (dilakukan penuntutan berkas perkara lain) untuk mengantar barang kerumah teman dari M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI yang beralamat di Desa Malinau Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Sealatan, turut dibawa serta oleh Terdakwa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang besi 18 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 26 cm, gagang terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning emas, selanjutnya Terdakwa dan M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI pergi dari arah Kecamatan Kandangan menuju arah Batulicin di Dusun Balai Padang Desa Malinau mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi DA 5667 AF dan sekitar pukul 12.00 wita, setibanya di Desa Malinau tepatnya dirumah Teman M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI, Terdakwa beristirahat dengan merebahkan badan di ruang tamu, lalu sekitar 1 (satu) jam kemudian M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI mengajak Terdakwa untuk melanjutkan perjalanan mengantarkan barang kearah air terjun yang melewati batas Kecamatan Loksado dengan Kecamatan Batung Kabupaten Tapin yang mana pada saat itu Terdakwa masih membawa sepeda motor tersebut dan M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI duduk di bagian belakang penumpang namun pada saat dalam perjalanan Terdakwa dan M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI bertemu dengan beberapa Anggota Kepolisian Sektor Loksado yakni Saksi AKHMAD MUKHLISANTO Bin JUHADI dan saksi DEDI PURNOMO Bin (Alm) SUKARMAN yang sedang melakukan tugas patroli, kemudian Terdakwa dan M. RIFANI Bin Alm. NURDIN NAWAWI disuruh menepi untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Terdakwa. Pada saat digeledah badan oleh Petugas Kepolisian ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau, dengan panjang besi 18 cm, lebar 2 cm, panjang keseluruhan 26 cm, gagang terbuat dari kayu warna hitam dan kumpang terbuat dari kayu warna kuning emas yang disimpan dan diselipkan dibalik baju bagian depan tepatnya didepan perut Terdakwa, kemudian Terdakwa di tanya oleh Pihak Kepolisian mengenai izin membawa senjata tajam penikam penusuk tersebut dan Terdakwa mengakui bahwa tidak ada memiliki izin untuk membawa, memiliki, menyimpan serta menguasai senjata tajam penikam penusuk serta senjata tajam penikam penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka. Terdakwa dan barang bukti senjata tajam penikam penusuk diamankan ke Mapolsek Loksado guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa membawa senjata tajam adalah untuk menjaga diri Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang membawa senjata penikam atau penusuk tersebut dan senjata penikam atau penusuk yang dimaksud tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa serta senjata penikam atau penusuk tersebut bukan merupakan benda pusaka.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. --------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya