Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.B/2025/PN Kgn 1.LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2.MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
ILHAM Bin TUGANAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 139/Pid.B/2025/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1354/O.3.11/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.
2MOHAMMAD REZKI RAMADHAN MAHFI, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM Bin TUGANAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN

Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan – 71214
 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-40/O.3.11/Eoh.2/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap               :  ILHAM Bin TUGANAL

Tempat Lahir                   :  Batang Kulur Kanan

Umur / Tanggal Lahir      :  41 Tahun / 02 Maret 1984

Jenis Kelamin                 :  Laki-laki

Kebangsaan                    :  Indonesia

Tempat Tinggal               :  Jalan Sarangan Batang Kulur Kanan RT001/RW001

                                           Desa Batang Kulur Kanan Kecamatan Sungai Raya

                                           Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Agama                            :  Islam

Pekerjaan                        :  Wiraswasta

Pendidikan                      :  SMA Kelas 1 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

Penangkapan                              : pada tanggal 11 Juni 2025

Penahanan Penyidik                  : Rutan, sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 01 Juli 2025

Perpanjangan Penuntut Umum : Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2025 s/d 10 Agustus 2025

Penahanan Penuntut Umum     : Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus 2025

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin TUGANAL pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah milik saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA ketika Terdakwa ILHAM Bin TUGANAL berada di rumah terdakwa di Desa Batang Kulur Kanan RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa pergi menuju Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam putih dengan No.Pol: DA 6784 DT dan No.Ka: MH354POOBCJ216406, kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat rumah saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI dalam keadaan kosong dan muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi korban dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut, kemudian  Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di bawah pohon area kebun di samping kanan rumah saksi korban kemudian Terdakwa berjalan kaki melalui area kebun menuju belakang rumah saksi korban dan Terdakwa melihat ada lubang ventilasi dapur rumah saksi korban lalu Terdakwa memanjat dan masuk ke rumah saksi korban melalui lubang ventilasi tersebut, setelah berhasil memasuki rumah saksi korban, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg yang masih terpasang dengan regulator kompor di dapur rumah saksi korban lalu Terdakwa melepasnya dan mengambil tabung gas tersebut kemudian melempar tabung gas tersebut keluar rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, setelah itu Terdakwa melihat 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas yang berada dipojokan di gudang rumah saksi korban lalu Terdakwa mengambil velg tersebut dan melempar velg tersebut keluar rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, kemudian Terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg dan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut ke tempat Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut di bawah pohon area kebun tempat Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg menggunakan sepeda motor milik terdakwa melalui Jalan Cor Semen PNPM menuju Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk menjual tabung gas tersebut di sebuah toko/kios yang namanya tidak diketahui terdakwa dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg dan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut tanpa sepengatahuan dan seizin saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI sehingga mengakibatkan saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus ribu lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------- Bahwa Terdakwa ILHAM Bin TUGANAL pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di rumah milik saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 14.30 WITA ketika Terdakwa ILHAM Bin TUGANAL berada di rumah terdakwa di Desa Batang Kulur Kanan RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, kemudian sekira pukul 15.30 WITA Terdakwa pergi menuju Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam putih dengan No.Pol: DA 6784 DT dan No.Ka: MH354POOBCJ216406, kemudian sesampainya Terdakwa di Desa Hariti RT004/RW002 Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Terdakwa melihat rumah saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI dalam keadaan kosong dan muncul niat Terdakwa untuk masuk ke dalam rumah saksi korban dengan maksud untuk mengambil barang-barang yang ada di rumah tersebut, kemudian  Terdakwa berhenti dan memarkirkan sepeda motor di bawah pohon area kebun di samping kanan rumah saksi korban kemudian Terdakwa berjalan kaki melalui area kebun menuju belakang rumah saksi korban dan Terdakwa melihat ada lubang ventilasi dapur rumah saksi korban lalu Terdakwa memanjat dan masuk ke rumah saksi korban melalui lubang ventilasi tersebut, setelah berhasil memasuki rumah saksi korban, Terdakwa melihat 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg yang masih terpasang dengan regulator kompor di dapur rumah saksi korban lalu Terdakwa melepasnya dan mengambil tabung gas tersebut kemudian melempar tabung gas tersebut keluar rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, setelah itu Terdakwa melihat 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas yang berada dipojokan di gudang rumah saksi korban lalu Terdakwa mengambil velg tersebut dan melempar velg tersebut keluar rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, kemudian Terdakwa keluar dari rumah saksi korban melalui lubang ventilasi, setelah itu Terdakwa membawa 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg dan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut ke tempat Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa menyembunyikan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut di bawah pohon area kebun tempat Terdakwa memarkir sepeda motor kemudian Terdakwa pergi dengan membawa 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg menggunakan sepeda motor milik terdakwa melalui Jalan Cor Semen PNPM menuju Desa Baluti Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan maksud untuk menjual tabung gas tersebut di sebuah toko/kios yang namanya tidak diketahui terdakwa dengan harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah).
  • Bahwa Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  • Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg dan 2 (dua) buah velg sepeda motor berwarna kuning emas tersebut tanpa sepengatahuan dan seizin saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI sehingga mengakibatkan saksi korban AHMADI Bin (Alm) BAHRI mengalami kerugian sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus ribu lima puluh ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kandangan, 12 Agustus 2025

Penuntut Umum

 

 

LUCIA NINDITA PUSPA MAHARANI WIBOWO, S.H.

Ajun Jaksa Madya

Pihak Dipublikasikan Ya