Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Kgn Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Abdul Khair Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Senin, 09 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Fitri, S.H., dkkPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
2REZA ZULFIKAR., S.H. M.HPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tergugat
NoNama
1Abdul Khair
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 521.367.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga menurut hukum semua alat bukti yang diajukan oleh PENGGUGAT;
  3. Menyatakan pelepasan hak atas sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT. 02, RW. 1, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 27-05-2020 atas nama ABDUL KHAIR/TERGUGAT dengan luas 6.771 M2  dari total 11.480 M2 yang telah dibuatkan Akta Pelepasan Hak Berdasarkan Pengusaan Fisik Bidang Tanah Nomor :1-. melalui Notaris DEWI FAHRINA MEGASARI, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan adalah tidak sah dan Batal secara Hukum;
  4. Menyatakan benar menurut hukum terhadap pihak TERGUGAT yang telah melepaskan hak kepada PENGGUGAT berupa sebagian sebidang tanah yang masuk dalam kawasan hutan lindung terletak di RT. 02, RW. 1, Desa Hulu Banyu, Kecamatan Loksado, Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengusaan Fisik Bidang Tanah, tanggal 27-05-2020 atas nama ABDUL KHAIR/TERGUGAT dengan luas 6.771 M2 dari total 11.480 M2 adalah sebagai perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) dan merugikan PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kerugian atas tanah yang sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung dengan uang sebesar Rp. 521.367.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah) kepada PENGGUGAT dengan rincian perhitungan harga tanah Rp. 77.000,-/meter x 6.771 M2 (yang masuk kawasan hutan lindung) = Rp. 521.367.000,- (lima ratus dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah);
  6. Menghukum TERGUGAT yang tidak mentaati putusan ini untuk membayar uang paksa (dwangsoom) Rp. 1000.000,- (satu juta Rupiah) perhari kepada PENGGUGAT apabila lalai mematuhi isi putusan ini;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan lebih dulu (uitvoorbij vooraad) walaupun adanya Verzet, banding, kasasi dan upaya hukum apa saja dari TERGUGAT;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak