Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI HULU SUNGAI SELATAN
Tibung Raya, Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan 71213
|
“Untuk Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA:PDM 58/O.3.11/Enz.2/07/2025
|
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL
|
Tempat lahir
|
:
|
Sungai Kupang
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
42 tahun / 07 Februari 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001 Kec. Kandangan, Kab. Hulu Sungai Selatan
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2 (tidak tamat)
|
b. Status Penahanan:
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 03 Mei 2025 s.d. 22 Mei 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Diperpanjang oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 23 Mei 2025 s.d. 01 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Perpanjangan Penahanan Pertama oleh Ketua PN
|
:
|
Sejak tanggal 02 Juli 2025 s.d. 31 Juli 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
-
|
Penahanan JPU
|
:
|
Sejak tanggal 23 Juli 2025 s.d. 11 Agustus 2025 dengan jenis penahanan RUTAN
|
c. Isi Dakwaan:
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL pada suatu waktu pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan April 2025 di hari dan waktu yang tidak Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL ingat lagi, Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Seledryl dengan menemui seseorang yang tidak diketahui namanya di sebuah warung yang beralamat di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 12 (dua belas) box yang Terdakwa beli secara tunai seharga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Seledryl seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, dengan keuntungan sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir atau Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per box terjual, dengan cara Pembeli datang menemui Terdakwa dan membayar secara tunai, lalu Terdakwa memberikan obat sediaan farmasi jenis Seledryl kepada Pembeli,
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL berangkat dari rumah Terdakwa menuju sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menemui pembeli untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Seledryl pada Terdakwa, setibanya di rumah kosong, Terdakwa menunggu sembari duduk santai, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota termasuk diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD DENNY TRI IZMIYANDI Bin (Alm) AJI PUTRA berdasarkan informasi dari masyarakat mendatangi sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengamankan Terdakwa, saat Terdakwa diamankan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD DENNY TRI IZMIYANDI Bin (Alm) AJI PUTRA menemukan 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl yang dibungkus dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di bagian belakang badan Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi jenis Seledryl, kemudian Terdakwa beserta barang bukti 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam diamankan menuju Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04095/NOF/2025 Tanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Kandangan Kota, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) butir kaplet warna putih dengan berat netto + 0,365 gram positif mengandung Guaifenisin, Klorfeniramina, dan Dekstrometorfan.
- Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (setara SMP) kelas 2 (tidak tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Seledryl.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------------------
--Atau--
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL pada suatu waktu pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025, sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “tidak memiliki keahlian dan kewenangan melakukan praktik kefarmasian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1)”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------
- Bahwa pada bulan April 2025 di hari dan waktu yang tidak Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL ingat lagi, Terdakwa membeli obat sediaan farmasi jenis Seledryl dengan menemui seseorang yang tidak diketahui namanya di sebuah warung yang beralamat di Desa Pandanu, Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebanyak 12 (dua belas) box yang Terdakwa beli secara tunai seharga Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa menjual obat sediaan farmasi jenis Seledryl seharga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per butir, dengan keuntungan sebanyak Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) per butir atau Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) per box terjual, dengan cara Pembeli datang menemui Terdakwa dan membayar secara tunai, lalu Terdakwa memberikan obat sediaan farmasi jenis Seledryl kepada Pembeli,
- Bahwa kemudian pada hari Jumat, tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WITA Terdakwa FAHRURRAZI Als AUNG Bin (Alm) ADUL berangkat dari rumah Terdakwa menuju sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk menemui pembeli untuk membeli obat sediaan farmasi jenis Seledryl pada Terdakwa, setibanya di rumah kosong, Terdakwa menunggu sembari duduk santai, kemudian sekira pukul 14.00 WITA Anggota Kepolisian Sektor Kandangan Kota termasuk diantaranya Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD DENNY TRI IZMIYANDI Bin (Alm) AJI PUTRA berdasarkan informasi dari masyarakat mendatangi sebuah rumah kosong yang beralamat di Desa Sungai Kupang Rt.003 Rw.001, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan mengamankan Terdakwa, saat Terdakwa diamankan Saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M.SYAHRANI ARIF dan Saksi MUHAMMAD DENNY TRI IZMIYANDI Bin (Alm) AJI PUTRA menemukan 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl yang dibungkus dalam sebuah plastik warna hitam yang disembunyikan di bagian belakang badan Terdakwa, serta uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan obat sediaan farmasi jenis Seledryl, kemudian Terdakwa beserta barang bukti 100 (seratus) butir obat sediaan farmasi jenis Seledryl, uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastic warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna hitam diamankan menuju Mapolsek Kandangan Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04095/NOF/2025 Tanggal 21 Mei 2025 yang diterbitkan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, atas permintaan Kepala Kepolisian Sektor Kandangan Kota, dengan kesimpulan barang bukti berupa 2 (dua) butir kaplet warna putih dengan berat netto + 0,365 gram positif mengandung Guaifenisin, Klorfeniramina, dan Dekstrometorfan.
- Bahwa Terdakwa hanya berlatar belakang Pendidikan Madrasah Tsanawiyah (setara SMP) kelas 2 (tidak tamat) yang tidak memiliki pengetahuan serta keterampilan dalam bidang kefarmasian dan tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat sediaan farmasi jenis Seledryl.
----- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. -----------------------------
|
Kandangan,07 Juli 2025
Penuntut Umum
ALFYAN WAHYU RAMADHAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|
|
|