Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + nalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 188.930.176,- ( SERATUS DELAPAN PULUH DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS TIGA PULUH RIBU SERATUS TUJUH PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 143.005.162,- ( SERATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA LIMA RIBU SERATUS ENAM PULUH DUA) ditambah bunga sebesar 37.243.455,- ( TIGA PULUH TUJUH JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU EMPAT RATUS LIMA PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam sertifikat Hak Milik No 398 atas nama MUHAMMAD YAMIN, Sertifikat Hak Milik No 336 atas nama M. YAMIN dan Sertifikat Hak Milik No 366 atas nama HAYAT Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |