Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.Rasidah
2.Abdullah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rasidah
2Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.983.865,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.983.865,- ( DUA PULUH ENAM JUTA SEMBILAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS ENAM PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 21.277.700,- ( DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH TUJUH RIBU TUJUH RATUS ) ditambah bunga sebesar 5.706.165,- ( LIMA JUTA TUJUH RATUS ENAM RIBU SERATUS ENAM

PULUH LIMA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  2. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM No. 292 Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kecamatan Daha Selatan atas nama H. Abdullah - Saberan. Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak