Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2020/PN Kgn MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH TATI BARSIAH Als MAMA RIDA Binti Alm ASIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1618/Q.3.11/Eoh.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD JAKA TRISNADI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TATI BARSIAH Als MAMA RIDA Binti Alm ASIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa M. JAILANI Bin M. SAWITI pada hari Jum’at tanggal 24 Juli 2020 sekitar pukul 18.45 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam bulan Juli tahun 2020, bertempat di Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah mengambil sesuatu barang dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dimana perbuatan itu dilakukan pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------

  • Bahwa kejadiannya berawal ketika terdakwa sedang duduk didepan rumah saksi korban ARIYANTO Bin SUTINO dan saat mau pulang kerumah terdakwa melihat rumah saksi korban yang sedang kosong sehingga timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah terdakwa, saat itu juga terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban melalui pintu samping sebelah kiri rumah saksi korban, pada saat itu pintu rumah saksi korban bagian samping kiri terkunci dari dalam dengan menggunakan kayu yang di paku namun saat itu pintu rumah saksi korban agak renggang, setelah itu terdakwa membuka kunci pintu tersebut menggunakan bambu kecil lalu terdakwa angkat pengunci pintu tersebut hingga terbuka, saat itu juga terdakwa langsung masuk kedalam rumah saksi korban dan mencari barang berharga, lalu terdakwa keruang tamu rumah saksi korban dan melihat lemari dari plastik warna merah, selanjutnya terdakwa membuka lemari dari plastik tersebut satu persatu dan pada saat membuka bagian bawah lalu terdakwa melihat ada dompet warna hitam milik saksi korban yang isinya terdapat uang sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa langsung mengambil uang tersebut sedangkan dompet milik saksi korban terdakwa tinggal didalam lemari setelah itu terdakwa langsung pulang, sesampainya dirumah uang hasil curian tersebut terdakwa serahkan kepada isteri terdakwa untuk disimpan namun saat itu isteri terdakwa bertanya kepada terdakwa uang apa yang diserahkan tersebut, lalu terdakwa jawab kalau uang tersebut adalah uang hasil mencuri dan setelah itu isteri terdakwa marah lalu langsung pergi meninggalkan terdakwa, kemudian uang tersebut terdakwa simpan dibawah bantal didalam kamar, uang tersebut sebagian telah terdakwa gunakan untuk membeli makan, minum, rokok dan terdakwa belikan sendal jepit hingga uangnya tersisa Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian saksi ABDULLAH ada bertemu dengan terdakwa lalu saksi ABDULLAH bertanya kepada terdakwa apa benar kalau telah melakukan pencurian dirumah saksi korban dan dijawab oleh terdakwa kalau benar terdakwa telah melakukan pencurian dirumah saksi korban, setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi ABDULLAH memberitahukan kepada Kepala Desa dan pihak kepolisian, lalu pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2020 saat berada dirumah isterinya di Jl. Habib Rt.003 Rw.002 Desa Sungai Pinang Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian;--------------------------------------------------------------------------- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ARIYANTO Bin SUTINO mengalami kerugian sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya