Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2022/PN Kgn Yulianti Maulida Yanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2022/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 08 Jul. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yulianti
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Maulida Yanti
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 161.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah Ingkar Janji (Wanprestasi)
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT seluruhnya, baik materiil dan immateriil: Kerugian Materiil------------------------------------Dihitung dari uang modal dan keuntungan investasi yang BELUM dibayarkan sebesar Rp. 161.000.000,- (Seratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah). Kerugian Immateriil----------------------------------Berupa keresahan di dalam keluarga dan tidak bisa menggunakan uang tersebut yang dihitung dari setengah kerugian materiil yang mana uang tersebut dapat dimanfaatkan dengan keuntungan yang ditaksir sebesar Rp. 80.500.000,- (Delapan Puluh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  4. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan sebuah rumah yang terletak di Jl. Al-Falah, RT.05 RW.02, Kel. Kandangan Kota, Kec. Kandangan Prov. Kalimantan Selatan milik TERGUGAT
  5. Menghukum TERGUGAT menurut hukum membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya
  6. Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun verzet (uitvoerbaar bij voojar)
  7. Menghukum TERGUGAT patut dan adil dihukum membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

 

 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak