Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + denda) kepada Penggugat Rp. 282.869.314,- (dua ratus delapan puluh dua juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus empat belas rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga+ denda) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No.645/Baluti tanggal 22-05-2012 atas nama NOR HANAFI dan YAYU RAHAYU yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit, Kendaraan Bermotor Roda Empat atas nama Nor Hanafi dengan Bukti Kepemilikan No. 3SZDGL5115 dan Kendaraan Bermotor Roda Empat atas nama Yayu Rahayu dengan Bukti Kepemilikan No. M-12771090 M disita serta dijual dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.645/Baluti tanggal 22-05-2012 atas nama NOR HANAFI dan YAYU RAHAYU berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya, Kendaraan Bermotor Roda Empat atas nama Nor Hanafi dengan Bukti Kepemilikan No. 3SZDGL5115 dan Kendaraan Bermotor Roda Empat atas nama Yayu Rahayu dengan Bukti Kepemilikan No. M-12771090 M ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Kandangan berkenan mengabulkannya. |