Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan 1.Evy Handayani
2.Rieyu Adinata
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Jumat, 30 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sah Riza PahleviBank BRI Cabang Kandangan
Tergugat
NoNama
1Evy Handayani
2Rieyu Adinata
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 26.493.049,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 26.493.049,- ( DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH TIGA RIBU EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 17.662.003,- ( TUJUH BELAS JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH DUA RIBU TIGA RATUS RUPIAH ) ditambah bunga sebesar 8.831.016,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU RIBU ENAM BELAS RUPIAH), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Dengan ini pihak penggugat meminta pihak tergugat untuk menyelesaikan seluruh kewajiban bayar (kredit) atau akan dilanjutkan ke proses eksekusi lelang aset melalui KPKNL.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak