Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H.
MUKSIN Bin (Alm) JAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-363/O.3.11/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKSIN Bin (Alm) JAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUKSIN Bin (alm) JAHRI, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di rumah sdr HERI (DPO) di Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa pergi ke rumah sdr. HERI (DPO) di Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli obat jenis carnophen zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya, kemudian Terdakwa menjual obat jenis carnophen zenith tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap butirnya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) per butinya;
  • Bahwa Terdakwa setiap bulannya sebanyak 2 kali pergi ke rumah sdr HERI (DPO) untuk membeli obat jenis carnophen zenith, lalu obat jenis carnophen zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir yang Terdakwa beli pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa sudah menjual sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir, dikonsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan sisa 8 (delapan) butir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita, saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi obat tanpa izin, lalu saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD mengamankan Terdakwa di Jalan Kamasan Rt 003 Rw 002 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan menemukan barang berupa 8 (delapan) butir obat carnophen zenith yang dibungkus plastik klip, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0169 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 22 Februari 2024, kesimpulan bahwa butir obat jenis carnophen mengandung POSITIF Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa MUKSIN Bin (alm) JAHRI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Kamasan Rt 003 Rw 002 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 08.00 Wita, Terdakwa pergi ke rumah sdr. HERI (DPO) di Desa Tambangan Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membeli obat jenis carnophen zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir dengan harga Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap butirnya, kemudian Terdakwa menjual obat jenis carnophen zenith tersebut kepada orang lain dengan harga Rp. 12.500 (dua belas ribu lima ratus rupiah) untuk setiap butirnya, sehingga Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.500 (dua ribu lima ratus rupiah) per butinya;
  • Bahwa Terdakwa setiap bulannya sebanyak 2 kali pergi ke rumah sdr HERI (DPO) untuk membeli obat jenis carnophen zenith, lalu obat jenis carnophen zenith sebanyak 50 (lima puluh) butir yang Terdakwa beli pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024, Terdakwa sudah menjual sebanyak 32 (tiga puluh dua) butir, dikonsumsi sendiri sebanyak 10 (sepuluh) butir, dan sisa 8 (delapan) butir;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita, saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi obat tanpa izin, lalu saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD mengamankan Terdakwa di Jalan Kamasan Rt 003 Rw 002 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan menemukan barang berupa 8 (delapan) butir obat carnophen zenith yang dibungkus plastik klip, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0169 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 22 Februari 2024, kesimpulan bahwa butir obat jenis carnophen mengandung POSITIF Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MUKSIN Bin (alm) JAHRI, pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Kamasan Rt 003 Rw 002 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, sebagai penyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Januari 2024 sekira jam 17.00 Wita, saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD yang keduanya merupakan anggota Kepolisian Sektor Daha Selatan mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi obat tanpa izin, lalu saksi RYAN HIDAYAT Bin (alm) ARBAIN bersama saksi AHMAD REZKI RABBANI Bin MUHAMMAD mengamankan Terdakwa di Jalan Kamasan Rt 003 Rw 002 Desa Tumbukan Banyu Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan menemukan barang berupa 8 (delapan) butir obat carnophen zenith yang dibungkus plastik klip, kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan ke kantor Polsek Daha Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mengkonsumsi butir obat carnophen dengan cara meminumnya sebanyak 2 (dua) butir sekaligus, setiap harinya untuk menambah stamina;
  • Bahwa berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0169 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 22 Februari 2024, kesimpulan bahwa butir obat jenis carnophen mengandung POSITIF Parasetamol, Kafein dan Karisoprodol dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 145 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin untuk mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Karisoprodol dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa;

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya