Petitum |
- Mengabulkan Keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya;
- Menetapkan besarnya ganti kerugian sesuai tuntutan Pemohon Keberatan sebesar Rp. 769.980.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Termohon keberatan untuk melaksanakan pemberian ganti kerugian sesuai tuntutan pemohon keberatan sebesar Rp. 769.980.000,- (tujuh ratus enam puluh sembilan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara;
Atau
jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan/penetapan yang seadil-adilnya. |