Dakwaan |
PRIMAIR
---------- Bahwa Terdakwa JONI PURWANTO Als WAWAN Bin (Alm) SYAHLAN pada hari Senin tanggal 1 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 17:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Satria RT.001 RW.001 Desa Tumbukan Banyu, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 16:30 Wita terjadi cekcok antara Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH dengan Sdri. RISNA (Istri Terdakwa) karena Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH tidak memperbolehkan Anak Saksi Korban untuk bekerja sebagai tukang cuci piring di rumah Sdri. MAULIDA, kemudian Sdri. RISNA datang ke Rumah yang di tempati oleh Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH lalu Sdri. RINA menyiram Saksi Korban menggunakan air sambal dengan mengatakan “kamu bodoh dan bajingan” lalu Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH membalas dengan menyiram air, lalu Sdri. RISNA menjambak rambut Saksi kemudian terjadi jambak-jambakan, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 17:00 Wita pada saat Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH sedang duduk di Teras Rumah datang Terdakwa JONI PURWANTO Als WAWAN Bin (Alm) SYAHLAN memukul Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali pukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai kelopak mata sebelah kiri Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH, lalu Saksi Korban diberikan pertolongan oleh Saksi ANI KURNIAWATI kemudian Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan lalu Saksi Korban di bawa ke Rumah Sakit Daha Sejahtera;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH mengalami luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dan mengeluarkan darah serta mengalami bengkak pada mata sebelah kiri sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 800.1.12.10/02/RSDHS/2024 tanggal 01 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera dan di tandatangani oleh dr. MUHAMMAD HUSIN NAFARIN menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri MARINI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Keadaan Umum
- Kesadaran : Sadar.
- Tekanan darah : Seratus empat puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
- Nadi : Sembilan puluh kali per menit.
- Pernafasan : Dua puluh empat kali per menit.
- Suhu tubuh : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
- Saturasi oksigen : Sembilan puluh sembilan persen tanpa oksigen tambahan.
- Pemeriksaan Luar
- Kepala:
Tidak terdapat kelainan.
- Muka dan Wajah:
- Terdapat luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 2,5 cm, lebar kurang lebih 0,1 cm, kedalaman kurang lebih 0,5 cm, bentuk luka tidak teratur dan tepi luka tidak rata;
- Terdapat luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas dan bawah.
- Leher:
Tidak terdapat kelainan.
- Dada:
Tidak terdapat kelainan.
- Perut:
Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak atas:
Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak bawah:
Tidak terdapat kelainan.
- Panggung:
Tidak terdapat kelainan.
- Alat kelamin:
Tidak terdapat kelainan.
- Bagian tubuh lain:
Tidak terdapat kelainan.
- Kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dalam kondisi sadar.
Terdapat luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dan luka memar pada kelopak mata kanan bagian atas dan bawah akibat kekerasan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
---------- Bahwa Terdakwa JONI PURWANTO Als WAWAN Bin (Alm) SYAHLAN pada hari Senin tanggal 1 bulan Januari tahun 2024 sekira pukul 17:00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Rumah Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH yang beralamat di Jl. Satria RT.001 RW.001 Desa Tumbukan Banyu, Kec. Daha Selatan, Kab. Hulu Sungai Selatan, Provinsi Kalimantan Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan “penganiayaan” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 1 Januari 2024 sekira pukul 16:30 Wita terjadi cekcok antara Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH dengan Sdri. RISNA (Istri Terdakwa) karena Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH tidak memperbolehkan Anak Saksi Korban untuk bekerja sebagai tukang cuci piring di rumah Sdri. MAULIDA, kemudian Sdri. RISNA datang ke Rumah yang di tempati oleh Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH lalu Sdri. RINA menyiram Saksi Korban menggunakan air sambal dengan mengatakan “kamu bodoh dan bajingan” lalu Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH membalas dengan menyiram air, lalu Sdri. RISNA menjambak rambut Saksi kemudian terjadi jambak-jambakan, lalu tidak lama kemudian sekira pukul 17:00 Wita pada saat Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH sedang duduk di Teras Rumah datang Terdakwa JONI PURWANTO Als WAWAN Bin (Alm) SYAHLAN memukul Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH sebanyak 1 (satu) kali pukulan menggunakan tangan kanan yang mengenai kelopak mata sebelah kiri Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH, lalu Saksi Korban diberikan pertolongan oleh Saksi ANI KURNIAWATI kemudian Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian Sektor Daha Selatan lalu Saksi Korban di bawa ke Rumah Sakit Daha Sejahtera;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi Korban MARINI Binti ARDIANSYAH mengalami luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dan mengeluarkan darah serta mengalami bengkak pada mata sebelah kiri sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasanya dan berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 800.1.12.10/02/RSDHS/2024 tanggal 01 Januari 2024 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daha Sejahtera dan di tandatangani oleh dr. MUHAMMAD HUSIN NAFARIN menerangkan telah melakukan pemeriksaan atas diri MARINI dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Keadaan Umum
- Kesadaran : Sadar.
- Tekanan darah : Seratus empat puluh per delapan puluh milimeter air raksa.
- Nadi : Sembilan puluh kali per menit.
- Pernafasan : Dua puluh empat kali per menit.
- Suhu tubuh : Tiga puluh enam koma tujuh derajat selsius.
- Saturasi oksigen : Sembilan puluh sembilan persen tanpa oksigen tambahan.
- Pemeriksaan Luar
- Kepala:
Tidak terdapat kelainan.
- Muka dan Wajah:
- Terdapat luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dengan ukuran panjang kurang lebih 2,5 cm, lebar kurang lebih 0,1 cm, kedalaman kurang lebih 0,5 cm, bentuk luka tidak teratur dan tepi luka tidak rata;
- Terdapat luka memar pada kelopak mata kiri bagian atas dan bawah.
- Leher:
Tidak terdapat kelainan.
- Dada:
Tidak terdapat kelainan.
- Perut:
Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak atas:
Tidak terdapat kelainan.
- Anggota gerak bawah:
Tidak terdapat kelainan.
- Panggung:
Tidak terdapat kelainan.
- Alat kelamin:
Tidak terdapat kelainan.
- Bagian tubuh lain:
Tidak terdapat kelainan.
- Kesimpulan
Telah diperiksa seorang perempuan dalam kondisi sadar.
Terdapat luka robek pada dahi kiri tepat pada alis kiri dan luka memar pada kelopak mata kanan bagian atas dan bawah akibat kekerasan benda tumpul.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------- |