Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Kgn Bank BRI Cabang Kandangan Satia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Cabang Kandangan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Satia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 180.136.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 180.136.192,- (SERATUS DELAPAN PULUH JUTA SERATUS TIGA PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 86.111.000,- (DELAPAN PULUH ENAM JUTA SERATUS SEBELAS RIBU) ditambah bunga sebesar 94.025.192,- (SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA DUA PULUH LIMA RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH DUA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SPPFBT di Desa Ida Manggala RT. 004 RW. 002 Kec. Sungai Raya, Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas nama SUAIBATUL ASLAMIAH Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak