Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
MUHAMMAD Als AMAT Bin (Alm) GAPURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 38/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-640/O.3.11/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ELGA NUR FAZRIN, S.H. M.H.
2INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD Als AMAT Bin (Alm) GAPURI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Rabiatul Qiftiah, S.H.MUHAMMAD Als AMAT Bin (Alm) GAPURI
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa MUHAMMAD als AMAT Bin alm GAPURI, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan perumnas Sandaga atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wita di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sdr QUEEN (DPO) bertemu dengan Terdakwa, lalu sdr QUEEN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dapat menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa menelepon dan bertanya kepada sdr IPUL als IDAU “ni ada bebeinian minta acari akan barang duitnya tiga ratus ribu” (artinya : ini ada perempuan minta carikan barang uangnya 300 ribu), lalu dijawab oleh sdr IPUL als IDAU (DPO) “ambil duitnya betamuan di irigasi”, selanjutnya sekitar jam 13.30 Wita Terdakwa bertemu dengan sdr IPUL als IDAU di irigasi Desa Karasikan dan mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu yang diberikan oleh sdr IPUL als IDAU di tempat yang dimaksud, kemudian Terdakwa membawa Sabu tersebut pergi menuju rumah sdr QUEEN (DPO) di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun di depan Perumnas Sandaga Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M SYAHRANI ARIF dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI yang merupakan anggota polisi dari Polres Hulu Sungai Selatan, selanjutnya saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M SYAHRANI ARIF bersama saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan para saksi disaku depan sebelah kanan pakaian Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram, dengan berat bersih 0,10 gram disisihkan sebanyak 0,01 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s warna hitam, dengan nomor HP terpasang 083120964969 Imei 1 : 869657043280756, Imei 2 : 869657043280749 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr IPUL als IDAU (DPO);
  • Bahwa Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa, dan Sabu tersebut ditimbang dengan berat bersih 0,09 gram sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 023/10841.00/Maret/2024 tanggal 16 Maret 2024 yang menimbang dan ditandatangani oleh Amin Rais (P90714) pada Kantor unit Kandangan PT Pegadaian (Persero);
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0277 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fam, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 19 Maret 2024, kesimpulan bahwa barang berbentuk serbuk kristal berat bersih 0,09 gram adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

ATAU

 

 

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MUHAMMAD als AMAT Bin alm GAPURI, pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekira jam 15.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya di depan perumnas Sandaga atau setidak-tidaknya di tempat lain masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 15 Maret 2024 sekitar jam 12.00 Wita di Desa Karasikan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sdr QUEEN (DPO) bertemu dengan Terdakwa, lalu sdr QUEEN (DPO) menyerahkan uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk dapat menyediakan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu, kemudian Terdakwa menelepon dan bertanya kepada sdr IPUL als IDAU “ni ada bebeinian minta acari akan barang duitnya 300 ribu” (artinya : ini ada perempuan minta carikan barang uangnya 300 ribu), lalu dijawab oleh sdr IPUL als IDAU “ambil duitnya betamuan di irigasi”, selanjutnya sekitar jam 13.30 Wita Terdakwa bertemu dengan sdr IPUL als IDAU di irigasi Desa Karasikan dan mengambil 1 (satu) paket Sabu yang diberikan oleh sdr IPUL als IDAU, kemudian Terdakwa sambil membawa Sabu tersebut pergi menuju rumah sdr QUEEN (DPO) di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Jambu Hilir Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, namun di depan Perumnas Sandaga Terdakwa bertemu dengan saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M SYAHRANI ARIF dan saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI yang merupakan anggota polisi;
  • Bahwa selanjutnya saksi MUHAMMAD AFIF MAULANA Bin M SYAHRANI ARIF bersama saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI melakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa sehingga disaku depan sebelah kanan Terdakwa ditemukan barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram, dengan berat bersih 0,10 gram disisihkan sebanyak 0,01 gram dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A3s warna hitam, dengan nomor HP terpasang 083120964969 Imei 1 : 869657043280756, Imei 2 : 869657043280749 yang digunakan Terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr IPUL als IDAU (DPO);
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu tanpa mendapat ijin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa; dan Sabu tersebut ditimbang dengan berat bersih 0,09 gram sesuai dengan Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 023/10841.00/Maret/2024 tanggal 16 Maret 2024 yang menimbang dan ditandatangani oleh Amin Rais (P90714) pada Kantor unit Kandangan PT Pegadaian (Persero);
  • Bahwa berdasarkan berdasarkan Laporan hasil pengujian Nomor : LHU.109.K.05.16.24.0277 dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Fam, Apt selaku Ketua Tim Pengujian tertanggal 19 Maret 2024, kesimpulan bahwa barang berbentuk serbuk kristal berat bersih 0,09 gram adalah Narkotika jenis Sabu yang mengandung positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya