Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan perubahan tanggal, bulan, tahun lahir yang semula “02 OKTOBER 1989” dan nama Ayah “PAUJI” diubah/diperbaiki menjadi tanggal, bulan, tahun lahir “23 SEPTEMBER 1994” dan nama Ayah “AMPAU”
- Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan nama pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar ongkos perkara akibat permohonan ini;
Atau mohon putusan yang seadil-adilnya. |