Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 09 Jul. 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Jual Beli Tanah |
Nomor Perkara |
2/Pdt.G/2020/PN Kgn |
Tanggal Surat |
Kamis, 02 Jul. 2020 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. Norhanifansyah, SH | KHAIRI bin HAMLI |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SYAMSU SALADIN, SH | PT.SUBUR AGRO MAKMUR PT.SAM |
|
Turut Tergugat |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
680.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk melakukan pembayaran sebesar Rp. Rp. 680.000.000,- (enam ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan rincian sisa uang pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta Rupiah) ditambah uang sewa selama belum dilakukannya pembayaran sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah) kepada Penggugat segera setelah putusan diucapkan meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |