Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KANDANGAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Kgn 1.INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2.RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3.WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
1.RUSMIN Bin Alm. RUSLIANI
3.RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Kgn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-940/O.3.11/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA ADI PRABOWO, S.H., M.H.
2RIDHO HENDRY IRAWAN, S.H
3WIDODO HADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIN Bin Alm. RUSLIANI[Penahanan]
2RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Norhanifansyah, S.H.RUSMIN Bin Alm. RUSLIANI
2Norhanifansyah, S.H.RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

           PRIMAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa I RUSMIN Bin Alm. RUSLIANI bersama-sama dengan Terdakwa II RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 09:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di pinggir jalan Jalan Tool dekat Pom Bensin Kukuah, Kota Banjarmasin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan atau setidak-tidaknya karena tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kandangan dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (sesuai Pasal 84 ayat (2) KUHAP) maka Pengadilan Negeri Kandangan berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 wita Terdakwa II dihubungi H. ACIM (DPO) melalui pesan aplikasi Whatsapp yang ingin memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dengan harga Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang beralamat di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Terdakwa II menyampaikan pesan H. ACIM (DPO) kepada Terdakwa I yang pada saat itu duduk disebelah Terdakwa II, lalu Terdakwa I saat itu juga menghubungi AGAU (DPO) yang beralamat di Kelurahan Pekapuran Kota Banjarmasin untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu pesanan dari H. ACIM (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 09:00 wita Terdakwa II kembali dihubungi H. ACIM (DPO) dimana H. ACIM (DPO) menyatakan kepada Terdakwa II bahwa ia harus melihat barang berupa narkotika jenis sabusabu tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, setelah itu Terdakwa I menghubungi AGAU (DPO) untuk bertemu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari AGAU (DPO) di Jalan Tool dekat Pom Bensin Kukuah Kota Banjarmasin, bahwa Terdakwa I membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan berhutang dan uang tersebut nantinya diserahkan kepada AGAU (DPO) setelah menerima pembayaran dari H. ACIM (DPO) sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus rupiah), adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,31 gram sebesar kepada H. ACIM (DPO) sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dari AGAU (DPO), Terdakwa I kembali kerumahnya yang beralamat di Jl. A Yani KM 4,5 Gang Hidayah Rt.028/Rw001 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sesampainya dirumah Terdakwa I menghubungi Terdakwa II supaya datang kerumahnya, setelah berada dirumah Terdakwa I lalu Terdakwa II melakukan panggilan Video melalui Whatsapp kepada H. ACIM (DPO) dan memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan sebelumnya kepada H. ACIM (DPO), tidak lama kemudian H. ACIM mengirimkan uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk uang digital melalui aplikasi DANA milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat itu juga pergi menuju Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1211 JJ yang dikemudikan oleh Terdakwa I, sesampainya di Kandangan sekitar pukul 16:00 wita Terdakwa II menanyakan kepada H. ACIM (DPO) melalui Whatsapp lokasi pertemuan, lalu H. ACIM (DPO) mengatakan “kita betamuan dibundaran ganal ketupat kandangan”, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju tempat tersebut, setelah sampai di tempat yang telah disepakati tersebut, tidak lama kemudian datang 2 (dua) mobil milik Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis SabuSabu di daerah Tugu Ketupat Besar Kandangan dan kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu didapati mobil merk Toyota Ayla berwarna merah telah berada di sekitaran bundaran ketupat besar kandangan, pada saat itu setelah memepet mobil Terdakwa I dan Terdakwa II, beberapa Anggota Kepolisian turun dan menuju mobil Terdakwa I dan Terdakwa II, namun para Terdakwa melajukan mobilnya dan menabrakkan ke mobil Anggota Kepolisian, lalu terjadi pengejaran, selanjutnya tepat di Jl. A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dijembatan, mobil yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II menabrak mobil lain dan menghentikan lajunya, setelah itu para Terdakwa sempat berlari keluar mobil dan berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian, kemudian dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang dibalut menggunakan selembar tisu disemaksemak di pinggir jalan yang mana sebelumnya Terdakwa II sempat membuangnya, kemudian Anggota Kepolisian menanyakan tentang kepemilikan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan tersebut, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu tersebut adalah milik para Terdakwa, kemudian para Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/10841.00/MARET/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang bukti yang disita dari para Terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 5,15 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,14 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0295 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------

 

 

SUBSIDIAIR

---------- Bahwa ia Terdakwa I RUSMIN Bin Alm. RUSLIANI bersama-sama dengan Terdakwa II RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 17:00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan A. Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekitar pukul 21:00 wita Terdakwa II dihubungi H. ACIM (DPO) melalui pesan aplikasi Whatsapp yang ingin memesan 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dengan harga Rp.6.800.000 (enam juta delapan ratus ribu rupiah) yang beralamat di Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan, selanjutnya Terdakwa II menyampaikan pesan H. ACIM (DPO) kepada Terdakwa I yang pada saat itu duduk disebelah Terdakwa II, lalu Terdakwa I saat itu juga menghubungi AGAU (DPO) yang beralamat di Kelurahan Pekapuran Kota Banjarmasin untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu pesanan dari H. ACIM (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekitar pukul 09:00 wita Terdakwa II kembali dihubungi H. ACIM (DPO) dimana H. ACIM (DPO) menyatakan kepada Terdakwa II bahwa ia harus melihat barang berupa narkotika jenis sabusabu tersebut terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran, setelah itu Terdakwa I menghubungi AGAU (DPO) untuk bertemu dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari AGAU (DPO) di Jalan Tool dekat Pom Bensin Kukuah Kota Banjarmasin, bahwa Terdakwa I membeli 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seharga Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan berhutang dan uang tersebut nantinya diserahkan kepada AGAU (DPO) setelah menerima pembayaran dari H. ACIM (DPO) sebesar Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus rupiah), adapun keuntungan yang diperoleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 5,31 gram sebesar kepada H. ACIM (DPO) sebanyak Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian setelah mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabusabu dari AGAU (DPO), Terdakwa I kembali kerumahnya yang beralamat di Jl. A Yani KM 4,5 Gang Hidayah Rt.028/Rw001 Kelurahan Karang Mekar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, sesampainya dirumah Terdakwa I menghubungi Terdakwa II supaya datang kerumahnya, setelah berada dirumah Terdakwa I lalu Terdakwa II melakukan panggilan Video melalui Whatsapp kepada H. ACIM (DPO) dan memperlihatkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dipesan sebelumnya kepada H. ACIM (DPO), tidak lama kemudian H. ACIM mengirimkan uang muka sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dalam bentuk uang digital melalui aplikasi DANA milik Terdakwa II, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II pada saat itu juga pergi menuju Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan menggunakan mobil rental merk Toyota Ayla warna merah dengan Nomor Polisi DA 1211 JJ yang dikemudikan oleh Terdakwa I, sesampainya di Kandangan sekitar pukul 16:00 wita Terdakwa II menanyakan kepada H. ACIM (DPO) melalui Whatsapp lokasi pertemuan, lalu H. ACIM (DPO) mengatakan “kita betamuan dibundaran ganal ketupat kandangan”, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pergi menuju tempat tersebut, setelah sampai di tempat yang telah disepakati tersebut, tidak lama kemudian datang 2 (dua) mobil milik Anggota Kepolisian Resor Hulu Sungai Selatan yang beberapa diantaranya Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTAJDI dan Saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO BIN HERI S. ESWANTO yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi Narkotika jenis SabuSabu di daerah Tugu Ketupat Besar Kandangan dan kemudian dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu didapati mobil merk Toyota Ayla berwarna merah telah berada di sekitaran bundaran ketupat besar kandangan, pada saat itu setelah memepet mobil Terdakwa I dan Terdakwa II, beberapa Anggota Kepolisian turun dan menuju mobil Terdakwa I dan Terdakwa II, namun para Terdakwa melajukan mobilnya dan menabrakkan ke mobil Anggota Kepolisian, lalu terjadi pengejaran, selanjutnya tepat di Jl. A Yani Desa Bakarung Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan tepatnya dijembatan, mobil yang digunakan Terdakwa I dan Terdakwa II menabrak mobil lain dan menghentikan lajunya, setelah itu para Terdakwa sempat berlari keluar mobil dan berhasil diamankan oleh Anggota Kepolisian, kemudian dilakukan  pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang dibalut menggunakan selembar tisu disemaksemak di pinggir jalan yang mana sebelumnya Terdakwa II sempat membuangnya, kemudian Anggota Kepolisian menanyakan tentang kepemilikan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu yang ditemukan tersebut, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui atas kepemilikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabusabu tersebut adalah milik para Terdakwa, kemudian para Terdakwa diamankan dan dibawa ke Mapolres Hulu Sungai Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 022/10841.00/MARET/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditandatangani oleh AMIN RAIS NIK. P90714 dengan hasil timbangan barang bukti yang disita dari para Terdakwa yaitu 1 (satu) paket plastik klip berisi diduga Narkotika berjenis sabu dengan berat kotor 5,31 gram dengan rincian berat 1 (satu) kantong plastik adalah 0,16 gram dan berat bersih sabu adalah 5,15 gram disisihkan ke BPOM seberat 0,01 gram sehingga berat bersih sabu yang tersisa digunakan untuk pembuktian adalah seberat 5,14 gram;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan makanan di Banjarmasin Nomor: LHU.109.K.05.16.24.0295 tanggal 21 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Ghea Chalida Andita, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian NIP. 199110152019032005 dengan pengujian sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau adalah POSITIF mengandung Metamfetamina yang termasuk dalam narkotika Golongan I UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan/atau Terdakwa tidak sedang dalam rangka melakukan penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

 

---------- Perbuatan para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. ------------------------------------------------

 

D A N

KEDUA

PRIMAIR

------Bahwa ia terdakwa I RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO Bersama terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Bypass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat  yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka berat, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wita Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI mengendarai mobil rental jenis Mobil Ayla warna merah, yang dikemudikan oleh Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko dan Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI sebagai penumpang yang pada saat itu terdakwa I bersama terdakwa II sedang mengantar narkotika jenis sabusabu pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Haji Yasin, ketika tiba di bundaran Ketupat Kandangan terdakwa I bersama terdakwa II turun dari mobil untuk singgah makan pentol di pinggir jalan lalu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk melanjutkan perjalanan kearah jalan Bypass kemudian terdakwa II menelpon seseorang yang bernama Haji Yasin untuk menentukan lokasi pertemuan untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wita Saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama beberapa anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Ayla warna merah, lalu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/18/III/RES.4.2/Resnarkoba, tanggal 13 Maret 2024, saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO menggunakan mobil Avanza warna abuabu lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menggunakan mobil Xenia warna putih, melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu sekitar jam 16.50 Wita ada mobil Ayla warna merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko berjalan pelan di sekitar jalan Bundaran Ketupat lalu saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang menggunakan mobil Xenia warna putih mencoba menghentikan mobil tersebut dengan cara memepetkan mobil namun mobil Ayla warna merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko tidak mau berhenti. Kemudian mobil Avanza abu-abu yang saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO kendarai mencoba menghentikan mobil Ayla tersebut dengan cara memepet bagian kanan mobil Ayla hingga mobil Ayla tersebut berhenti di bahu jalan. Kemudian saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI keluar dari pintu samping tengah sebelah kiri dan mengatakan “BEDIAM (JANGAN BERGERAK) KAMI DARI KEPOLISIAN!”. Sambil mencabut pistol saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI lalu berteriak “Saya POLISI”. Kemudian terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI berkata “tambahi gas” kepada terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko lalu mobil Ayla merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko berjalan mundur kemudian berjalan maju dengan menambah kecepatan kearah saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI lalu tangan kiri saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI yang masih berpegang di pintu mobil Avanza warna abuabu terjepit dan saksi meloncat ke samping kiri mobil Ayla warna merah tersebut mobil Ayla warna merah menabrak mobil Xenia warna putih yang dikendarai saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S.ESWANTO dengan maksud untuk melarikan diri kemudian anggota sat Resnarkoba memberikan tembakan peringatan kearah atas namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko dan Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi kearah jalan By pass menuju ke Angkinang. Pada saat itu saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI masih terjatuh lalu berdiri dievakuasi ke mobil Xenia warna putih yang dikendarai saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO kemudian saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO yang mengendarai mobil Avanza abu-abu melaju dahulu untuk melakukan pengejaran hingga mobil Ayla tersebut berhenti diatas jembatan Bakarung Kec. Angkinang yang mana mobil Ayla tersebut menabrak mobil warga.
  • Bahwa Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI yang berada didalam mobil Ayla warna merah sempat keluar dan meninggalkan mobil namun berhasil diamankan oleh Anggota Sat resnarkoba dengan dibantu warga lalu para saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II ke Kantor Sat Resnarkoba Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : V.E.R / RSUDBHHB / III / 2024, tanggal 18 Maret 2024 Dokter yang memeriksa yaitu dr. RINA HANDAYANI menjelaskan bahwa pada tubuh korban saksi an. SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI, ditemukan :
  1. Keadaan umum :          

     Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry dalam keadaan penuh.

  1. Pemeriksaan Luar :

Bagian Gerak Atas

  • Anggota gerak atas kiri : Bengkak dari pergelangan lengan kiri sampai dengan jari ke 4-5 kiri kemerahan disertai nyeri pergerakan.
  • Gerak jari Pasif (+)
  1. Kesimpulan Sementara :

1.  Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.

2.  Anggota gerak atas kiri terdapat bengkak dari pergelangan lengan kiri sampai dengan jari ke 4-5 kiri kemerahan disertai nyeri pergerakan dan gerak jari pasif (+) yang mana dari pemeriksaan hasil visum tersebut penyebab cidera dan perlukaan tersebut karena adanya benturan dengan benda tumpul.

3.  Perlukaan pada Anggota gerak atas kiri dapat mengganggu aktivitas korban sehari-hari.

  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi (Rontgen) RSUD Brigjend H. Hasan Basry korban An. SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI tanggal 14 Maret 2024 Dokter yang memeriksa yaitu dr. TUTIK SRI LESTARI, Sp.Rad sebagai berikut :

Ts Yth, Hasil Pemeriksaan Foto Manus sinistra AP/Oblig :

-    Malignment

-    Trabekulasi tulang normal

-    Celah dan permukaan sendi kesan baik

-    Tampak garis fraktur pada os metacarpal4 manus kiri

-    Tak tampak soft tissue mass/sweling

Kesimpulan : Fraktus os metacarpal 4 manus sinistra

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI, saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI mengalami luka yang menghambat kegiatan seharihari dan dianjurkan untuk istirahat selama 6 (enam) hari tidak diperbolehkan beraktivitas hingga masa penyembuhan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI dengan kekerasan melawan saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang sedang menjalankan tugas yang sah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI.

---------- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 214 Ayat (2) ke-2 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

------Bahwa ia terdakwa I RADEN RIZKY HENDRAWAN Bin RADEN MAS BAMBANG HENDRATMOKO bersama terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 16.50 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2024 bertempat di Jalan Bypass Desa Karasikan Kec. Sungai Raya Kab. Hulu Sungai Selatan atau setidak–tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat  yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka-luka, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 13.00 Wita Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI mengendarai mobil rental jenis Mobil Ayla warna merah, yang dikemudikan oleh Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko dan Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI sebagai penumpang yang pada saat itu terdakwa I bersama terdakwa II sedang mengantar narkotika jenis sabusabu pesanan dari seseorang yang mengaku bernama Haji Yasin, ketika tiba di bundaran Ketupat Kandangan terdakwa I bersama terdakwa II turun dari mobil untuk singgah makan pentol di pinggir jalan lalu terdakwa II mengajak terdakwa I untuk melanjutkan perjalanan kearah jalan Bypass kemudian terdakwa II menelpon seseorang yang bernama Haji Yasin untuk menentukan lokasi pertemuan untuk mengantar narkotika jenis sabu-sabu.
  • Bahwa pada hari hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 sekira jam 14.30 Wita Saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama beberapa anggota Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu dengan menggunakan mobil Ayla warna merah, lalu berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/18/III/RES.4.2/Resnarkoba, tanggal 13 Maret 2024, saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO menggunakan mobil Avanza warna abuabu lalu Saksi MUHAMMAD RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO menggunakan mobil Xenia warna putih, melakukan penyelidikan atas informasi tersebut lalu sekitar jam 16.50 Wita ada mobil Ayla warna merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko berjalan pelan di sekitar jalan Bundaran Ketupat lalu saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO yang menggunakan mobil Xenia warna putih mencoba menghentikan mobil tersebut dengan cara memepetkan mobil namun mobil Ayla warna merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko tidak mau berhenti. Kemudian mobil Avanza abu-abu yang saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI bersama saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO kendarai mencoba menghentikan mobil Ayla tersebut dengan cara memepet bagian kanan mobil Ayla hingga mobil Ayla tersebut berhenti di bahu jalan. Kemudian saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI keluar dari pintu samping tengah sebelah kiri dan mengatakan “BEDIAM (JANGAN BERGERAK) KAMI DARI KEPOLISIAN!”. Sambil mencabut pistol saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI lalu berteriak “Saya POLISI”. Kemudian terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI berkata “tambahi gas” kepada terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko lalu mobil Ayla merah yang dikendarai terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko berjalan mundur kemudian berjalan maju dengan menambah kecepatan kearah saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI lalu tangan kiri saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI yang masih berpegang di pintu mobil Avanza warna abuabu terjepit dan saksi meloncat ke samping kiri mobil Ayla warna merah tersebut mobil Ayla warna merah menabrak mobil Xenia warna putih yang dikendarai saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S.ESWANTO dengan maksud untuk melarikan diri kemudian anggota sat Resnarkoba memberikan tembakan peringatan kearah atas namun tidak dihiraukan oleh Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko dan Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI kemudian terdakwa I bersama terdakwa II pergi kearah jalan By pass menuju ke Angkinang. Pada saat itu saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI masih terjatuh lalu berdiri dievakuasi ke mobil Xenia warna putih yang dikendarai saksi RIZAL RAMADHANI Bin MUTADJI bersama saksi AKHMAD RIZKY NUGROHO Bin HERI S. ESWANTO kemudian saksi ERI SETIADI Bin (Alm) SUKIRMANTO yang mengendarai mobil Avanza abu-abu melaju dahulu untuk melakukan pengejaran hingga mobil Ayla tersebut berhenti diatas jembatan Bakarung Kec. Angkinang yang mana mobil Ayla tersebut menabrak mobil warga.
  • Bahwa Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI yang berada didalam mobil Ayla warna merah sempat keluar dan meninggalkan mobil namun berhasil diamankan oleh Anggota Sat resnarkoba dengan dibantu warga lalu para saksi mengamankan terdakwa I dan terdakwa II ke Kantor Sat Resnarkoba Polres HSS untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : V.E.R / RSUDBHHB / III / 2024, tanggal 18 Maret 2024 Dokter yang memeriksa yaitu dr. RINA HANDAYANI menjelaskan bahwa pada tubuh korban saksi an. SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI, ditemukan :
  1. Keadaan umum :          

Korban datang ke Rumah Sakit Umum Brigjend H. Hasan Basry dalam keadaan penuh.

  1. Pemeriksaan Luar :

Bagian Gerak Atas

- Anggota gerak atas kiri : Bengkak dari pergelangan lengan kiri sampai dengan jari ke 4-5 kiri kemerahan disertai nyeri pergerakan.

Gerak jari Pasif (+)

  1. Kesimpulan Sementara :

1.  Telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki yang sesuai dengan petunjuk polisi dalam permintaan visum.

2.  Anggota gerak atas kiri terdapat bengkak dari pergelangan lengan kiri sampai dengan jari ke 4-5 kiri kemerahan disertai nyeri pergerakan dan gerak jari pasif (+) yang mana dari pemeriksaan hasil visum tersebut penyebab cidera dan perlukaan tersebut karena adanya benturan dengan benda tumpul.

3.  Perlukaan pada Anggota gerak atas kiri dapat mengganggu aktivitas korban sehari-hari.

Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Radiologi (Rontgen) RSUD Brigjend H. Hasan Basry korban An. SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI tanggal 14 Maret 2024 Dokter yang memeriksa yaitu dr. TUTIK SRI LESTARI, Sp.Rad sebagai berikut :

Ts Yth, Hasil Pemeriksaan Foto Manus sinistra AP/Oblig :

-    Malignment

-    Trabekulasi tulang normal

-    Celah dan permukaan sendi kesan baik

-    Tampak garis fraktur pada os metacarpal4 manus kiri

-    Tak tampak soft tissue mass/sweling

Kesimpulan : Fraktus os metacarpal 4 manus sinistra

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI, saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI mengalami luka yang menghambat kegiatan seharihari dan dianjurkan untuk istirahat selama 6 (enam) hari tidak diperbolehkan beraktivitas hingga masa penyembuhan.
  • Bahwa perbuatan terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI dengan kekerasan melawan saksi SYAIFUL ACHORI Bin MUJALI yang merupakan Anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Selatan yang sedang menjalankan tugas yang sah untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa I Raden Rizky Hendrawan Bin Raden Mas Bambang Hendratmoko bersama Terdakwa II RUSMIN Bin RUSLIANI.

----------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 214 Ayat (2) ke-1 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya